Beranda Headline Bejat! Predator Anak Karawang Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Bejat! Predator Anak Karawang Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

8

KARAWANG – Pelaku pencabulan anak di bawah umur, Agus (46), dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis, 22 Mei 2025. Kasus pencabulan anak ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, perbuatan bejat Agus telah terkuak sejak 28 Oktober 2024. Ia dilaporkan dan ditangkap pihak berwenang karena telah mencabuli belasan anak di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Pendamping korban dari Lembaga Perlindungan Anak, Iin Dewi Sintawati, menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Karawang telah menyampaikan tuntutan kepada terdakwa. Tuntutannya berupa hukuman pidana kurungan penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kasus pencabulan anak.

Baca juga: Pemkab Karawang Maksimalkan Aksi Konvergensi Turunkan Stunting Tahun 2025

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum dan Komunitas Masyarakat (PUSBAKOM) dan pihaknya diberi waktu selama 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan.

“Disebutkan oleh JPU, pelaku dituntut penjara dan denda 1 miliar. Pelaku juga dikasih waktu 2 minggu untuk ngasih pembelaan didampingi sama PUSBAKOM,” terangnya.

Sementara pihak PN Karawang belum menetapkan tanggal pasti untuk sidang selanjutnya, namun dikabarkan bahwa sidang akan kembali digelar 2 minggu yang akan datang. Kasus ini juga dikawal oleh berbagai pihak, mulai dari warga setempat (Kotabaru), pemerhati perlindungan anak, hingga DPPPA Karawang, demi memastikan keadilan bagi para korban pencabulan anak. (*)