BEPAS, PURWAKARTA – Sidang Bawaslu Kabupaten Purwakarta menolak gugatan caleg petahana PKB, Asep Saeful Milah terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU setempat saat penetapan Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta Dapil 5 dari PKB terpilih Ceceng Abdul Qodir, pada 20 September 2018 lalu.
Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Persidangan Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati, di Kantor Bawaslu di Jalan RE Martadinata, Rabu (26/6), kemarin.
Menurut Siti, putusan itu ditolak dengan dasar pertimbangan UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 748 dan fakta-fakta persidangan termasuk keterangan saksi-saksi dan bukti.
“Intinya, terhadap laporan Caleg PKB atas nama Asep Saeful Milah, Bawaslu memutuskan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Khsususnya dalam hal menetapkan Bacaleg atas nama Ceceng Abdul Qodir sebagai Caleg dapil lima DPRD Kabupaten Purwakarta pada 20 September 2018 lalu,” ujar Siti melalui pesan singkat.
Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Purwakarta itu juga mengatakan, seluruh persyaratan yang diperlukan KPU untuk menetapkan Ceceng sebagai Bacaleg saat itu terpenuhi.
“Termasuk surat keterangan pengunduran diri dari statusnya sebagai Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD),” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika pihak pelapor maupun terlapor merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan koreksi ke Bawaslu RI.
“Pihak pelapor dan terlapor bisa melakukan koreksi ke Bawaslu RI jika merasa tidak puas dengan hasil putusan ini,” ungkap Siti.
Terpisah, Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Salman mengatakan, KPU menerima semua putusan Bawaslu Purwakarta tersebut.
Tinggal nanti apakah memang pihak bersangkutan dalam hal ini pelapor, akan menyampaikan keberatan dan koreksi ke PTUN atau koreksi ke Bawaslu RI.
“Seperti yang disampaikan majelis persidangan Bawaslu Purwakarta tadi dalam persidangan,” kata Salman singkat. (cr3/fzy)