Beranda News Bawaslu Karawang Tegaskan Akurasi Data Parpol dalam Rakor KPUD

Bawaslu Karawang Tegaskan Akurasi Data Parpol dalam Rakor KPUD

10
Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II (Foto: Ist)

KARAWANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Kamis (27/11/2025)

Rakor ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Karawang serta para Liaison Officer (LO) dari 18 Partai Politik. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data kepartaian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Dalam penyampaian materi, KPUD Karawang menegaskan bahwa partai politik wajib melakukan pemutakhiran data kepartaian secara berkelanjutan setiap enam bulan, termasuk data keanggotaan, struktur kepengurusan, serta informasi lain yang diperlukan dalam proses administrasi kepemiluan.

Baca juga: Bawaslu Awasi Ketat Coktas PDPB Triwulan IV untuk Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih di Karawang

Pemutakhiran berkala ini menjadi bagian penting untuk memastikan validitas data partai politik menjelang tahapan Pemilu berikutnya dan juga merupakan amanah Undang-undang.

Bawaslu Kabupaten Karawang pada kesempatan tersebut dihidiri oleh Adnan Maushufi selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karawang.

Adnan menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta akurasi data sebagai langkah memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

“Kehadiran LO dari 18 partai politik diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan konsistensi proses pemutakhiran data di tingkat kabupaten” kata Adnan.

Melalui Rakor ini, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan memastikan pemutakhiran data partai politik berjalan tepat waktu dan sesuai mekanisme, demi mendukung kelancaran tahapan pemilu yang demokratis dan terpercaya, dan juga menegaskan bahwa dimasa non tahapan Bawaslu Kabupaten Karawang berkomitmen tetap melaksanakan tugas-tugas pengawasan.