KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mendata, ada belasan ribu alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Karawang.
Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana menyebutkan, pihaknya telah melakukan pendataan apk di Karawang yang melanggar aturan SK PKPU Nomor 446.
Berdasarkan data monitoring pertanggal 2 Januari 2024 jumlah apk melanggar yang temui Bawaslu antara lain; banner sebanyak 9.496, spanduk sebanyak 1.810, baliho sebanyak 1.019 dan bendera sebanyak 1.273.
“Data ini berdasarkan rekap 30 Kecamatan, tapi belum semua itu, proses pendataan masih berlanjut, karena ini tahap kampanye yang masang-masang biasanya nambah,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, 5 Januari 2024.
Ia memaparkan, banner ditemui paling banyak di Kecamatan Batujaya sebanyak 913, spanduk terbanyak di Karawang Timur sebanyak 437, baliho terbanyak di Telukjambe Timur sebanyak 415 dan bendera paling banyak di Karawang Barat sebanyak 283.
Baca juga: KPU Tetapkan 11 Daftar Panelis Debat Capres ke Dua, Usung Tema Geopolitik
“Kita sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk segera menertibkan apk yang melanggar aturan,” paparnya.
Ade menjelaskan, ketika telah memasuki tahapan kampanye, Bawaslu tidak berwenang menyurati Satpol PP secara langsung, sebab pelanggaran dimasa kampanye diatur langsung oleh PKPU.
Sehingga dalam hal ini, pihaknya hanya melayangkan surat rekomendasi kepada KPU agar berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan.
Baca juga: KPU Karawang Terima 3,6 Juta Surat Suara Pemilu 2024
“Kalo sebelum masuk tahap kampanye, kita bisa bersurat langsung ke Satpol PP. Sebelum tanggal 28 November 2023 itu kita udah mengundang pol PP untuk menertibkan. Kita menertibkan waktu itu, sebelum tahapan kampanye, kita instruksikan perkecamatan,” jelasnya.
“Nah ketika sudah memasuki tahap kampanye, kewenangannya ada di KPU. Karena yang mengatur PKPU langsung, sehingga Bawaslu hanya bisa memberikan surat rekomendasi,” pungkasnya.














