Beranda News Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

30
Bawaslu Kabupaten Karawang saat memberikan surat permohonan data kepada Instansi TNI Polri dan Disdukcapil Rabu (25/06/25)

KARAWANG– Menjelang penetapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, Bawaslu Karawang melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melayangkan surat permintaan data kepada sejumlah instansi terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan yang harus dilakukan oleh Bawaslu.

“Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” kata Engkus, Sabtu (28/6/2025)

Baca juga: Tok! MK Putuskan Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, menegaskan pentingnya pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin hak pilih warga negara.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa data pemilih tetap valid, mutakhir, dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Hal ini penting untuk menjamin hak pilih warga negara terlindungi secara adil dan setara,” jelasnya.

Menurut Ade, penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum yang valid dan akurat menjadi salah satu hal urgen dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis.Ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum antara lain data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, perubahan status TNI dan POLRI.

Baca juga: PMII Karawang Desak Kejari Usut Tuntas yang Terlibat Korupsi di Petrogas

“Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagaibasis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat. Pemutakhiran secara berkelanjutan baik secara faktual maupun administratif menjadi upaya meminimalisir berbagaipersoalan penyusunan data pemilih yang mungkin timbul pada saat akan diselenggarakan Pemilihan Umum,” jelasnya.

Ade menambahkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabuaten/Kota, perlu memiliki strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih dilapangan.

“Bawaslu Kabupaten Karawang berharap melalui langkah pengawasan ini, seluruh data pemilih dapat disusun secara tepat dan berkeadilan sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas di masa mendatang,” pungkasnya.