KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang meminta kepada kepada para peserta pemilu, tim sukses maupun warga untuk tidak merusak alat Peraga Kampanye (APK).
Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Ade Permana mengungkapkan para peserta pemilu, tim sukses calon, maupun warga untuk tidak melakukan pengurusakan APK selama masa kampanye berlangsung.
“Mari kita sama-sama bertindak dewasa, beda pilihan dalam pemilu itu suatu keniscayaan, menghargai perbedaan itu hal terpenting dalam berdemokrasi,” kata Ade kepada media, Rabu (27/12/2023)
Baca juga: KPU Sebut 1.502 ODGJ di Karawang Berhak Nyoblos di Pemilu 2024
Menurut Ade, pengrusakan APK masih saja kerap terjadi di masa kampanye yang berlangsung pada 28 November – 10 Februari 2024.
“Kami kerap menerima laporan, terkait kasus pengrusakan APK, ini tidak boleh dan pelaku yang sengaja merusak APK Peserta Pemilu bisa di pidana, seperti dijelaskan di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, ayat 1, poin G, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindakan pidana pemilu,”
Dia juga berharap Pemilu 2024 di Karawang bisa berjalan lancar, kondusif dan damai.
“Kami dari Bawaslu mengingatkan kepada semua elemen untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024 ini, mari kita sama-sama sukseskan Pemilu 2024 ini, tanpa kerjasama dari semua elemen, tentu mustahil Pemilu ini bisa sukses,” ujarnya.














