Beranda News Bawaslu Karawang Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Karawang Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu

20
Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana (Foto: Ist)

KARAWANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menghimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan pelanggaran selama proses pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan pelanggaran karena prosesi pemilu 2024 belum memasuki tahap kampanye.

“Kalau kita melihat PKPU Nomor 15 tahun 2023, ini masih masuk dalam tahap sosialisasi dan pendidikan politik. Jadi untuk saat ini belum ada pelanggaran,” katanya pada Selasa, (17/10/2023)

Baca juga: Kunjungi Partai Gerindra, Bawaslu Karawang Minta Parpol Tak Pasang APK Sebelum Masa Kampanye

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Bawaslu Karawang melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada berbagai elemen.

Sosialisasi ini juga ditujukan agar masyarakat Karawang memahami apa saja jenis pelanggaran dalam tahapan pemilu, kemudian bagaimana tata cara melaporkan pelanggaran tersebut.

Karena seringkali masyarakat melaporkan adanya pelanggaran, namun tidak sesuai dengan prosedur.

“Seringnya yang lapor malah lewat WA, padahal kita tidak sembarangan menerima laporan. Harus membuat laporan ke kantor langsung, kemudian kita kaji agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.