KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mencatat telah menerima 37 laporan dugaan pelanggaran sejak memasuki masa tenang Pilkada 2024 pada 24 November.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menyebutkan bahwa laporan tersebut meliputi berbagai pelanggaran seperti netralitas kepala desa, netralitas ASN, kampanye di masjid, hingga aktivitas kampanye di media sosial.
Baca juga: Pilkada Karawang 2024: Relawan Bahasa Siap Amankan Suara Aep-Maslani
“Dari 37 laporan yang kami terima, 7 perkara telah diregister, 1 perkara berstatus P21 terkait kampanye di masjid, 1 perkara diteruskan ke BKN terkait netralitas ASN, dan 5 perkara tidak memenuhi pembuktian,” ujar Ahmad pada Selasa, 26 November 2024.
Ia menambahkan, sebelumnya Bawaslu telah mengawasi 1.014 titik kampanye dengan 15 penanganan perkara. Dari penelusuran informasi awal, dua perkara ditemukan, di mana satu diteruskan ke lembaga etik dan satu lainnya tidak terbukti.
Menurut Ahmad, setiap laporan yang diterima akan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan bukti materil dan non-materil. Jika bukti tidak terpenuhi, pelapor diberikan waktu dua hari untuk melengkapi laporan. Apabila tidak ada perbaikan, laporan tersebut dianggap gugur. Namun, jika laporan memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan meregister dan menindaklanjutinya.
Baca juga: Pemkab Karawang Kejar MCP 90 Persen, Targetkan 5 Besar di Jawa Barat
Di masa tenang ini, Bawaslu Karawang juga menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk meningkatkan pengawasan.
“Kami terus bersiaga 24 jam hingga hari pencoblosan untuk mencegah dan menindak setiap dugaan pelanggaran,” pungkasnya. (*)














