
KARAWANG – Sebanyak 3.794 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Karawang mendapatkan pelatihan teknis penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilih (Siswalih) pada Selasa, 6 November 2024. Pelatihan ini diberikan untuk mempersiapkan PTPS agar memahami tata cara pelaporan kegiatan pengawasan secara daring melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Seribu Mahasiswa UBP Karawang Ikuti Seminar Pandidikan Agama Islam
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menjelaskan bahwa aplikasi Siswalih dirancang untuk mempermudah pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan pemungutan suara di TPS. Menurutnya, pemahaman teknis ini wajib dimiliki setiap PTPS demi memastikan pengawasan berjalan efektif dan sesuai standar.
“Aplikasi Siswalih ini adalah media pelaporan yang akan digunakan oleh para pengawas TPS. Jadi mereka harus benar-benar memahami teknis penggunaannya,” ungkap Engkus pada Rabu, 6 November 2024.
Engkus juga mengarahkan Panwaslu Kecamatan untuk terus membimbing para PTPS di setiap wilayah. Ia menekankan pentingnya mematangkan pemahaman teknis penggunaan aplikasi Siswalih agar proses pengawasan tidak terkendala oleh pelaporan yang kurang maksimal.
“Pembekalan ini sangat penting. Sebagus apapun pengawasan di lapangan, kalau tidak didukung dengan pelaporan yang rapi dan tepat, hasilnya tidak akan optimal,” tegasnya.
Engkus menambahkan, tugas pengawasan memiliki peran vital dalam proses pemilu dan pilkada. Para pengawas harus menjadi garda terdepan yang memastikan jalannya demokrasi berjalan jujur dan adil. Ia mengimbau agar seluruh PTPS di Kabupaten Karawang menjalankan tugasnya dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Sebanyak 3.794 PTPS ini akan bertugas di 309 desa dan kelurahan di Karawang, sejalan dengan jumlah TPS yang disiapkan KPU,” ungkapnya.
Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam di Karawang Terus Bertahan di Tengah Maraknya Pinjaman Online
Bawaslu Karawang melalui Panwaslu Kecamatan akan terus memberikan bimbingan hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang, memastikan kesiapan seluruh PTPS di lapangan. (*)