
KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang siagakan pasukan untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana menyampaikan, pengawasan Pantarlih telah dilakukan sejak masa pembentukan. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan dalam Pasal 51 ayat 2 PKPU Nomor 2 tahun 2024.
“Selama pengawasan Pantarlih sudah mencermati Pantarlih dari apakah Pantarlih tersebut masuk di sipol, saksi pada Pemilu 2024. Dalam pengawasan Pantarlih semua sudah sesuai dengan aturan KPU,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, 25 Juni 2024.
Baca juga: Imigrasi Karawang Gelar Pelayanan Easy Paspor, Pembuatan Bisa Secara Mobile
Ia menerangkan, pengawasan Pantarlih akan tetap berlanjut, utamanya saat masa-masa coklit. Sebab, kata dia, pada masa coklit banyak potensi kerawanan atau ketidaksesuaian data pemilih.
“Kerawanan ketika dalam coklit, upaya kita adalah melakukan sebuah pencegahan. Bawaslu sudah memberikan surat himbauan kepada KPU menurut PK tentang pantarlih. Kita udah siapkan, kemarin sudah apel siaga pengawasan Pantarlih dan kita siapkan temen-temen PKD, Panwascam untuk terjun ke lapangan,” terangnya.
“Jadi kita terjun ke lapangan, ke rumah-rumah memastikan apakah Pantarlih dalam coklit ini sudah sesuai dengan prosedural atau tidak. Kami akan pastikan itu,” tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Karawang Gelar Forum Warga di Jatisari, Siap Awasi Pilkada 2024
Di samping itu, Bawaslu Karawang juga akan membuka posko aduan pada Pilkada 2024. Posko ini ditujukan bagi masyarakat apabila ingin mengadukan seputar pendaftaran pemutakhiran data pemilih.
“Kita setiap panwascam akan dibuka posko aduan,” pungkasnya. (*)













