BEPAS, KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melakukan serangkaian pengawasan dan Penindakan terhadap semua tahapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2019.
Selama tahapan tersebut Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan sebanyak 278. Hal tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) baik yang dilakukan oleh Bawaslu maupun juga Panwascam di 30 Kecamatan.
Kursin Kurniawan, SE, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dilakukan dalam setiap tahapan, mulai dari tahapan pemutakhiran data Pemilih, Verifikasi Partai Politik Peserta Pamilu, Pendaftaran dan Penetapan Calon DPRD, Kampanye, Pendistribusian Logistik Pemilu, Pungut Hitung dan Rekapitulasi Penghitungan suara.
Ia berharap, dengan dilakukan pengawasan secara maksimal akan memberikan dampak yang positif bagi penyelenggaraan pemilu yang akan datang.
“saya berharap pemilu ke depan akan menghasilkan pemilu yang jujur dan kredibel,” kata Kursin disela-sela kegiatan Refleksi Pemilu 2019 di Kabupaten Karawang, Kamis (5/9) di Ballroom Hotel Brits, Telukjambe Timur, Karawang.
Diungkapkan Kursin, selama Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, Bawaslu sudah melakukan sebanyak 278 kegiatan pengawasan hal ini tertuang dalam LHP yang disusun selama melakukan pengawasan.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga melakukan serangkai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, seperti sosiasliasi pengawasan partisipatif kepada berbagai macam kalangan mulai dari organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan juga kepada kaum perempuan dan difabel.
“Selain pengawasan, kita juga melakukan sosialisasi, dari data yang kami miliki. Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak delapan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” paparnya lagi.
Dan dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak 22 penindakan pelanggaran terdiri dari sebanyak 16 kasus yang diregister dan sebanyak 6 kasus yang tidak diregister.
“Penindakan pelanggaran itu terdiri 18 kasus diduga pelanggaran pidana pemilu dari berbagai laporan dan temuan, 1 kasus temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, 2 kasus temuan beserta laporan dugaan pelanggaran kode etik dan 1 kasus pelanggaran lainnya (netralitas ASN),” pungkasnya.(nna/dhi)