Beranda Headline Bawaslu Awasi Ketat Coktas PDPB Triwulan IV untuk Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih...

Bawaslu Awasi Ketat Coktas PDPB Triwulan IV untuk Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih di Karawang

17
Bawaslu karawang
Bawaslu Karawang lakukan pengawasan langsung Coktas PDPB untuk memastikan akurasi dan transparansi data pemilih. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada 19–20 November 2025.

Kegiatan Coktas dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Telagasari, Kecamatan Pedes, dan Kecamatan Kotabaru.

Pengawasan Bawaslu Kabupaten Karawang bertujuan memastikan bahwa proses Pemutakhiran Data Pemilih berjalan sesuai regulasi, terbuka, dan akuntabel. Ketua dan Anggota Bawaslu hadir melakukan pengawasan di setiap titik, beriringan dengan kinerja KPUD Karawang sebagai pelaksana lapangan dalam pengecekan data pemilih.

Baca juga: LSM Lodaya Puragabaya Indonesia Gelar Khataman Al-Qur’an Bersama Santri Hafidz

Dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, petugas KPU melakukan verifikasi sejumlah komponen penting, di antaranya status kependudukan, potensi data ganda, perubahan elemen data pemilih, hingga identifikasi warga yang sudah tidak memenuhi syarat memilih. Uji sampel dilakukan di delapan desa di tiga kecamatan:

  • Pedes (Desa Payungsari dan Desa Malangsari)
  • Telagasari (Desa Cadaskertajaya dan Desa Kalibaya)
  • Kotabaru (Desa Wancimekar dan Desa Sarimulya)

Hasil uji sampel menunjukkan ditemukan empat data kependudukan yang tidak sesuai. Di Desa Wancimekar terdapat warga yang masih hidup namun tercatat meninggal dunia dalam data kependudukan. Adapun di wilayah Telagasari terdata tiga ketidakcocokan, yaitu satu warga yang dinyatakan tinggal di luar negeri padahal berada di Indonesia, serta dua warga yang dinyatakan meninggal dunia padahal masih hidup. Data tersebut berasal dari sampel BPS dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam pengawasan langsung, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, bersama tim KPU turut memverifikasi data dua warga yang sudah meninggal tujuh tahun lalu namun masih tercantum sebagai pemilih aktif.

“Ada warga sudah meninggal sejak tujuh tahun lalu tetapi masih tercatat dalam data. Seharusnya sudah tidak ada lagi dalam daftar pemilih,” kata Ade.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, menegaskan pentingnya kualitas Pemutakhiran Data Pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang kredibel dan dipercaya masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Coktas di 3 Kecamatan

“Akurasi data adalah fondasi pemilu yang transparan dan akuntabel. Karena itu, pengawasan terhadap Coktas PDPB menjadi sangat krusial untuk memastikan tidak ada data tertinggal atau tumpang tindih,” ujarnya.

Melalui kegiatan bersama ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Karawang menegaskan komitmen memperkuat koordinasi, mencegah potensi data ganda, serta memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih. (*)