Beranda Headline Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Curanmor di Klari Kembali Diringkus Polisi

Baru Bebas 6 Bulan, Residivis Curanmor di Klari Kembali Diringkus Polisi

27
Pelaku yang merupakan residivis curanmor kembali ditangkap ( Foto: El)

KARAWANG- Satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial AS (40) warga Tirtajaya asal Banten, ditangkap Polsek Klari dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perum Puri Kosambi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, curanmor tersebut terjadi pada (16/3) lalu sekitar pukul 8 malam di sebuah Warung Internet (warnet) Perum Puri Kosambi.

“Bermula adanya kejadian pada tanggal 16 Maret lalu. Sekitar pukul 8 malam di sebuah warnet. Curanmor ini dilakukan oleh 2 orang,” ungkapnya di kantor Polsek Klari Karawang pada Senin, (20/3/2023).

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polres Karawang Gelar Pasar Murah, Ada 4 Ribu Liter Migor

Dijelaskan Kapolres, pada saat kejadian, kedua pelaku dipergoki massa dan Polsek Klari yang tengah berpatroli hanya berhasil mengamankan salah satu pelaku.

“Kebetulan Polsek Klari yang berpatroli malam itu mengamankan salah satu pelaku. Dan satu orang pelaku masih dalam pengejaran, kami sudah mengantongi identitasnya,” jelasnya.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diamankan dan diminta keterangan, rupanya AS bukan pertama kalinya melakukan pencurian motor.

“Pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas sekitar 6 bulan lalu karena kasus yang sama. Terhitung yang bersangkutan sudah belasan kali melakukan tindakan curanmor,” papar Kapolres.

Baca juga: Di Momen HUT Satpol PP ke-73, Wabup Aep Apresiasi Kinerja Satpol PP Karawang

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain; sepeda motor, STNK serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri berupa magnet pembuka tutup kunci (kontak) dan later T.

“Diperkirakan kalau bicara kerugian itu ada mencapai Rp. 15.000.000,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif yang dilakukan pure karena faktor ekonomi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memberikan rehabilitasi khusus berupa pengajaran keahlian kepada pelaku,” tutupnya.