Beranda News Barjas Karawang Tanggapi Dugaan Pungli dalam Proyek Pengadaan di Disdikpora

Barjas Karawang Tanggapi Dugaan Pungli dalam Proyek Pengadaan di Disdikpora

12
Ilustrasi

KARAWANG – Isu dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, terkait pelaksanaan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Sejumlah penyedia jasa mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pengurusan Surat Perintah Kerja (SPK). Nominal yang disebutkan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket pekerjaan. Dugaan tersebut diarahkan kepada dua pejabat pengadaan berinisial A dan D.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karawang, Wahyu, membantah adanya aliran dana kepada dirinya maupun institusi Barjas.

“Saya tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan saya tidak pernah menerima apa pun dari kegiatan pengadaan yang dimaksud,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025)

Baca juga: Didin Sirojudin Apresiasi Bupati Aep atas Peresmian Infrastruktur Karawang Akhir Tahun

Wahyu membenarkan bahwa A dan D merupakan personel Barjas yang ditugaskan di Disdikpora. Penugasan tersebut, menurutnya, dilakukan karena Disdikpora belum memiliki pejabat pengadaan yang bersertifikat.

“Penugasan itu berdasarkan Surat Tugas dari Barjas dan Surat Keputusan Kepala Dinas Disdikpora selaku Pengguna Anggaran. Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung di Disdikpora, mereka bekerja berdasarkan SK Penetapan dari Kepala Dinas,” jelas Wahyu.

Sementara itu, pejabat pengadaan berinisial A membantah tudingan telah meminta uang kepada penyedia jasa. Ia menyebut hanya menangani sebagian kecil paket pekerjaan.

“Saya tidak pernah meminta apa pun kepada penyedia. Paket yang saya kerjakan hanya 15 SPK,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, apabila terdapat stafnya yang terbukti meminta uang dengan mengatasnamakan proyek pengadaan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika ada yang mengatasnamakan proyek lalu meminta uang, silakan laporkan. Akan kami tindak dan jadikan bahan evaluasi,” katanya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa kewenangan pembagian paket pekerjaan berada pada Disdikpora sebagai pengguna anggaran. Barjas, kata dia, hanya menjalankan tugas sesuai permintaan dan nota dinas yang diterbitkan oleh dinas terkait.

Sebelumnya, sejumlah penyedia jasa menyatakan akan melaporkan dugaan pungli tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karawang. Mereka mengklaim proses penerbitan SPK kerap terhambat apabila tidak memberikan sejumlah uang.

Salah seorang penyedia menyebut, keterlambatan penerbitan SPK bisa mencapai hingga satu bulan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Dugaan aliran dana ke pihak lain juga disampaikan, namun hingga kini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.