KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menaikkan target pajak perhotelan. Dari Rp. 14,37 Miliar ditahun 2021 ,menjadi Rp. 19,07 Miliar ditahun 2022.
Menurut Kepala Bidang Pajak dan Lainnya Bapenda Kabupaten Karawang , Ade Sudrajat , hal itu dilakukan untuk menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Untuk mencapai target tersebut ,lanjut Ade, pihaknya gencar menyasar ke rumah- rumah kos ,wisma dan penginapan.
“Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang kemudian dirubah menjadi Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang Pajak Daerah , untuk rumah kos-kosan diatas sepuluh pintu kita kenakan pajak sebesar 5 persen. Untuk pajak hotelnya sendiri kita kenakan 10 persen,” kata Ade, Jumat (29/7/2022)
Baca Juga: Gelar Rakerda Partai Golkar Karawang, Ace: Kemenangan Harus Direbut Kembali
Lebih lanjut Ade membeberkan untuk rumah kos-kosan dibawah sepuluh pintu tidak dikenakan pajak. Dan per Juni tahun 2022, Bapenda Kabupaten Karawang sudah mencatat sebanyak 107 wajib pajak pemilik rumah kos-kosan.
Sementara itu , diungkapkan Ade ,untuk penerimaan pajak hotel sampai dengan tanggal 27 Juli tahun 2022 ,realisasinya sudah mencapai Rp. 9,53 Miliar atau 50,01 persen.
“Realisasi ditriwulan kedua ini sudah mencapai Rp. 9,53 miliar atau 50 ,01 persen,” pungkasnya.