KARAWANG- Bapenda Jabar gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pada 1 Oktober- 30 November 2024.
- Dalam program tersebut, masyarakat bebas melakukan bea balik nama kendaraan second (BBNKB II)
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Diskon pajak kendaraan bermotor
- Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5 dst.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Itulah program Bapenda Jabar untuk masyarakat Jawa Barat, semoga bermanfaat.














