beritapasundan.com – Kawasan Badui Dalam resmi ditutup untuk umum mulai 1 Februari hingga 3 Mei 2025 karena memasuki ritual Kawalu. Kawasan yang mencakup Kampung Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, hanya dapat dikunjungi oleh orang-orang tertentu dengan izin khusus.
“Kami meminta wisatawan untuk tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,” ujar Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, di Lebak, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: DPRD Karawang Gelar RDP Bahas Permasalahan BUMD Pertogas Persada
Penutupan ini merupakan bagian dari amanat leluhur yang harus dijalankan setiap tahun. Pemerintah Desa Kanekes telah menginformasikan penetapan ritual ini kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui surat resmi bernomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanekes, Jaro Oom.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, menegaskan bahwa Kawalu adalah tradisi sakral bagi masyarakat Badui Dalam yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni Ngalanjakan, Kawalu, dan Ngalaksa.
Baca juga: Akademisi Kritisi Wacana Kampus Diberi Izin Mengelola Tambang
Meski Badui Dalam ditutup, wisatawan masih diperbolehkan mengunjungi kawasan Badui Luar, seperti Kampung Kaduketug dan sekitarnya. Setelah ritual Kawalu selesai, masyarakat adat akan melanjutkan tradisi Seba Badui, yaitu kunjungan silaturahmi kepada Bupati Lebak di Rangkasbitung dan Gubernur Banten di Serang.
“Kami berharap pelaksanaan tradisi Kawalu berjalan lancar dan membawa kesejahteraan bagi bangsa ini,” tutup Jaro Oom. (*)