Beranda Headline Awal 2026, Polres Karawang Sikat 26 Kasus Narkotika dan OKT

Awal 2026, Polres Karawang Sikat 26 Kasus Narkotika dan OKT

6
Kasus narkoba
Barang bukti narkotika dan obat keras tertentu hasil pengungkapan polisi. (Foto: Istimewa) 

KARAWANG – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap 26 kasus narkoba di Karawang Januari–Februari 2026. Dalam pengungkapan 26 kasus narkoba di Karawang Januari–Februari 2026 tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan bahwa dari 26 kasus narkoba di Karawang Januari–Februari 2026, sebanyak 24 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 26 tersangka. Sementara dua kasus lainnya merupakan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dengan dua tersangka.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Tukang Parkir di Cikampek Karawang Ditangkap

“Dari 24 kasus narkotika tersebut, terdiri dari 21 kasus sabu dengan 23 tersangka dan tiga kasus tembakau sintetis dengan tiga tersangka. Sehingga total keseluruhan ada 26 kasus dengan 28 tersangka,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan 26 kasus narkoba di Karawang Januari–Februari 2026 ini, Satresnarkoba juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 487,08 gram, tembakau sintetis 64,75 gram, serta obat keras tertentu sebanyak 587 butir.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulan Yusuf Bahtiar, menjelaskan bahwa tersangka pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati,” jelasnya.

Sementara itu, dalam dua kasus obat keras tertentu pada 26 kasus narkoba di Karawang Januari–Februari 2026, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan, pengungkapan 26 kasus narkoba di Karawang Januari–Februari 2026 menjadi bukti komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Baca juga: Polres Karawang Amankan Sopir Truk Kontainer Usai Kecelakaan Maut

“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Memang membutuhkan proses dan pendalaman, namun ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Karawang,” tegasnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai upaya bersama memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut. (*)