
KARAWANG – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH DPD Karawang) menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DLHK Karawang dan membahas isu strategis pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Audiensi ini menyoroti implementasi pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Karawang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pertemuan tersebut tidak dihadiri Kepala DLHK Karawang dan diwakili oleh sejumlah kepala bidang serta staf teknis. Sementara itu, Komnas PPLH DPD Karawang dipimpin Ketua Terpilih Abdul Majid, didampingi Sekretaris Ujang Nurali serta jajaran pengurus.
Baca juga: Mahasiswa KKN Unsika Gelar Literasi Digital Cegah Penipuan Online di Desa Tegalsari
Abdul Majid menyampaikan sejumlah temuan lapangan terkait sistem pengelolaan sampah, khususnya pada aspek pemilahan, pengumpulan, serta keterbatasan kapasitas Bank Sampah Unit di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, optimalisasi peran bank sampah menjadi kunci dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Selain itu, Komnas PPLH DPD Karawang mengusulkan penguatan kemitraan antara Bank Sampah Induk dengan pelaku usaha daur ulang serta produsen. Mereka juga mendorong peningkatan pengawasan kinerja bank sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 hingga Pasal 16 Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Tak kalah penting, Komnas PPLH menekankan perlunya percepatan penerbitan Peraturan Bupati sebagai aturan turunan guna memastikan pelaksanaan pengelolaan sampah berjalan efektif dan terukur.
“Kami menghargai waktu dan respons dari jajaran DLHK yang hadir. Namun, kehadiran Kepala DLHK sangat penting untuk memperkuat komitmen bersama dan mempercepat realisasi kebijakan pengelolaan sampah di Karawang,” ujar Abdul Majid.
Baca juga: Tekanan Jual Masif, IHSG Ambruk 8 Persen dan Kena Trading Halt
Lebih lanjut, Komnas PPLH DPD Karawang menyatakan akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Karawang dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan isu pengelolaan sampah menjadi prioritas program daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2025 terkait peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Kami bukan lawan, melainkan mitra pemerintah. Kami siap bekerja sama, bukan saling menyalahkan. Yang kami butuhkan adalah political will dan executive action,” tegasnya. (*)













