Beranda Headline Apindo Jabar Laporkan Bupati Cellica ke Ombudsman

Apindo Jabar Laporkan Bupati Cellica ke Ombudsman

75

BEPAS, KARAWANG – SK Rekomendasi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, diadukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat ke Ombudsman terkait menentukan Upah Minimum Sektoral Khusus tanpa dimusyawarahkan.

Apindo juga melaporkan dugaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan para pengusaha di Kabupaten Karawang.

Dedy Widjaja, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Jabar, mengatakan bahwa SK rekomendasi UMSK Bupati Kabupaten Karawang tidak sesuai dengan ketentuan UU no 13 tahun 2003 dan Permenaker RI no 15 tahun 2018. DPK Apindo Kabupaten Karawang tidak dilibatkan dalam perumusan tersebut.

“SK Rekomendasi Bupati Karawang ke Jabar tahun 2019, sudah melanggar ketentuan perundang-undangan. Maka kami telah mengadukan ke Ombudsman RI dan Mendagri RI,” ujarnya pada Selasa (13/8) saat diwawancarai di RM Sindang Reret di Jalan Surapati, Kota Bandung.

Selain melanggar undang-undang, menurut Dedy, jika SK Gubernur terkait UMSK dikeluarkan maka akan berdampak sektor usaha padat karya seperti garmen dan tekstil. SK tersebut menyangkut penyamarataan upah, baik kepada perusahaan kecil, menengah hingga besar.

Dedy juga menjelaskan, SK ini pun mengakibatkan banyaknya perusahaan yang collapse atau bangkrut yang mengakibatkan angka pengangguran di Kabupaten Karawang bertambah. “Jika tidak mencapai hasil yang diharapkan maka, jalan terakhir kami akan meneruskan perkara ini ke PTUN,” ujarnya.

Abdul Syukur, Ketua DPK Apindo Kabupaten Karawang, mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa upah sektoral berdasarkan kesepakatan sejumlah perusahaan. Angka upah yang dirumuskan dalam SK rekomendasi Bupati Karawang lebih tinggi dari nilai upah sektoral sebelumnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, angka upah pada SK Rekomendasi UMSK tersebut pada 20 sektor, sedangkan yang paling tinggi yakni Rp 4,9 juta. Akibat persoalan pengupahan karyawan, mulai banyak perusahaan yang tutup atau pindah ke kota lain.

“Jumlah pekerja industri pakaian jadi atau tekstil mengalami penurunan yang signifikan, dari yang sebelumnya 27.650 orang kini tinggal 2.253. Artinya banyak pengangguran yang disumbangkan dari sektor ini saja,” ujarnya.

Asep Hendra Maulana, Anggota Dewan Pengupahan Jawa Barat, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan konsultasi dengan pihak Bupati Karawang, namun nama Dewan Pengupahan Jawa Barat dicatut dalam SK Rekomendasi Bupati Karawang.

“Dalam SK rekomendasi itu, disebutkan ‘hasil konsultasi dengan Dewan Pengupahan Jabar’, tapi kami tidak pernah melakukannya. Maka rekomendasi ini cacat hukum, dan jadi salah satu dasar untuk keputusan Ombudsman,” ucapnya. (pr/bp)