beritapasundan.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan pemerintah yang sangat dinantikan masyarakat, termasuk para pegawai PPPK Paruh Waktu. Pertanyaannya, jika BSU kembali digulirkan pada tahun 2026, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk kelompok penerima?
BSU adalah program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi seperti inflasi dan perlambatan ekonomi. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp600.000 yang dicairkan sekaligus.
Baca juga: Cara Daftar Mitra BGN untuk Program MBG 2025, Gratis dan Mudah Secara Online
Program BSU 2025 terakhir kali cair pada periode Juni–Juli 2025. Setelah itu, pemerintah tidak lagi menyampaikan informasi tambahan mengenai pencairan lanjutan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pada Kamis (24/7/2025) bahwa BSU hanya diberikan satu kali pada tahun 2025 dan belum ada kebijakan baru terkait penyaluran berikutnya.
“BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar,” kata Yassierli.
Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima BSU 2026?
Hingga kini belum ada pengumuman resmi apakah BSU 2026 akan kembali diberikan. Kemungkinan besar masyarakat harus menunggu hingga semester I tahun 2026 untuk mengetahui keputusan pemerintah mengenai lanjutan penyaluran BSU.
Baca juga: Program Rumah Panggung Jadi Solusi di Tengah Banjir Karangligar
Namun, berdasarkan aturan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, pemberian BSU secara tegas dikecualikan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Artinya, meskipun penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu bersifat proporsional, status hukumnya tetap ASN.
Program BSU dirancang sebagai bantuan sosial untuk pekerja sektor swasta (Non-ASN) yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi syarat penerima BSU 2026 karena status ASN merupakan syarat pengecualian yang bersifat mutlak.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status kepesertaan BSU, dapat mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (*)














