Beranda Headline Anggota Tutup Usia, Peradi Karawang Beri Santunan ke Keluarganya

Anggota Tutup Usia, Peradi Karawang Beri Santunan ke Keluarganya

54

KARAWANG – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyerahkan santunan tali kasih kepada keluarga H.M. Amin Nurdin, anggota yang meninggal di Karawang. Penyerahan santunan tali kasih diwakili Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S. H.,M.H dan Sekretaris Rudi BG, S.H.,M.H kepada Ahli Waris yakni Istri Almarhum, U. Yati Suryati di kediaman Jln. Malabar No. 2C Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S. H.,M.H mewakili DPN mengucapkan turut berbelasungkawa atas wafatnya advokat Amin Nurdin. Dikatakannya, Peradi di bawah pimpinan Prof Otto Hasibuan memberikan perhatian dengan memberikan santunan tali kasih sebesar Rp 10 juta kepada anggota yang meninggal.

“Amin Nurdin merupakan advokat yang terdaftar di DPC Peradi Karawang. Santunan tali kasih diberikan kepada anggota Peradi yang meninggal. Mudah-mudahan santunan dapat membantu keluarga Almarhum,”ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Sementara itu, Yati Suryati mengucapkan terima kasih kepada DPN Peradi atas perhatian dan kepeduliannya kepada Almarhum suaminya, Amin Nurdin.

“Terima kasih atas perhatiannya dari DPN Peradi. Semoga dibalas oleh Allah SWT,” ujarnya.

H.M Amin Nurdin merupakan advokat terdaftar di DPC Peradi Karawang. Amin meninggal sekira 4 bulan yang lalu karena menderita penyakit liver.