BEPAS, KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sudah mengultimatum pihak pelaksana pengerjaan proyek pedestrian terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. PUPR meminta pihak pelaksana untuk segera merampungkan proyek.
“Betul ada temuan BPK di sana sebesar Rp 300 juta. Mereka (pihak pelaksana) harus bertanggung jawab, membayar temuannya dan membayar kerugian negaranya serta harus mengganti semua kerusakannya,” tegas Kepala Dinas PUPR Acep Jamhuri, saat dikonfirmasi Berita Pasundan beberapa waktu lalu.
Menurut Acep, hingga hari ini pedestrian itu belum dibayar lunas oleh dinas. Dan masih tersisa sekitar 15 persen pembayaran.
Acep menegaskan, jika pihak pelaksana ingin segera dibayar lunas, mereka terlebih dulu harus menyelesaikan semua urusan.
“Kami tidak akan bayar, karena saya minta semua untuk dibenahi,” kata Acep lagi.
Ditandaskan Acep, pihaknya menunggu sampai akhir tahun, dan jika masih tetap tidak ada tanggung jawab dari pihak pelaksana untuk memperbaiki, Dinas PUPR tidak akan bayar.
“Kami akan blacklist, meski dilaporkan ke mana-mana pengerjaan pedestrian itu belum dibayar. Jika belum dibayar tidak bisa dilaporkan, karena pengerjaan belum selesai,” ungkapnya setengah berkelakar. (cr1/fzy)