KARAWANG- Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU), Ahmad Rohiman menyesalkan peristiwa pengajian di Masjid Agung Karawang yang dijadikan sebagai kampanye terselubung untuk memilih salah satu calon di Pilkada Karawang 2024.
“Pertama, tentu saja saya menyesali tindakan tersebut. Karena kalau Masjid digunakan sebagai sarana kampanye, itu telah menjatuhkan marwah Masjid sebagai tempat ibadah yang sakral bagi umat islam. Rumah Ibadah agama apa pun, tidak boleh dijadikan sarana kampanye,” kata Rohiman, Minggu (17/11/2024)
Menurut Rohiman kampanye di Masjid merupakan hal yang dilarang oleh UU dan PKPU.
“Dengan adanya kampanye di Masjid, tentu saja itu melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Saya kira Bawaslu harus segera bertindak tegas,” uangnya.
Baca juga: Viral Video Penceramah di Masjid Agung Karawang Ajak Jamaah Pilih Acep-Gina
Dia juga menyesalkan adanya logo-logo NU dalam acara pengajian tersebut yang menodai marwah NU sebagai Ormas Islam terbesar di Indonesia.
“Sebagai aktivis muda NU, saya juga menyesali adanya logo-logo NU (Nahdlatul Ulama) yang terpampang jelas. Ini juga sudah menjatuhkan martabat Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang didirikan untuk merespon isu internasional, tapi digunakan untuk dukung mendukung di Pilkada Karawang. Itu sama saja seperti mengecilkan NU,” jelasnya.
“Saya kira pengurus PCNU yang terlibat tidak paham soal makna “Kembali ke Khittah 1926”, dan mereka perlu belajar lagi soal pemaknaan Khittah tersebut,” tambahnya














