Beranda News DPRD Demak Belajar Pengelolaan Parkir dari Pemkot Bekasi

DPRD Demak Belajar Pengelolaan Parkir dari Pemkot Bekasi

33

BEPAS, KOTA BEKASI – DPRD Kabupaten Demak mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir di ruang Rapat Wakil Wali Kota, Selasa (11/02/2020)

Pemimpin rombongan sekaligus Ketua Pansus DPRD Kabupaten Demak, H. Marusan menjelaskan maksud dan tujuannya sambangi Pemerintah Kota Bekasi. “Kedatangan kami dari Pansus ingin mencari, menambah, dan membantu kami untuk permasalahan pengelolaan parkir, karena kami juga memahami kalau saja parkir bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu peningkatan PAD,” tuturnya.

“Terima kasih sebelumnya kepada Pemkot Bekasi yang sudah menerima kunjungan kami yang menyangkut pengelolaan lahan parkir, Demak masih menggunakan pola lama, kami ingin berdiskusi bagaimana pengelolaan di Kota Bekasi, yang rencananya akan kita implementasikan di Demak,” ujar Marusan menambahkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menyambut kedatangan rombongan dengan salam harmonisasi

“Selamat datang di Kota Bekasi, dengan 12 Kecamatan 56 Kelurahan jumlah penduduk 2.7 juta jiwa, luas wilayah 210 Km². Dengan APBD sebesar Rp 6,6 Triliun dan PAD 3,2 salah satu pemasukan adalah pengelolaan Parkir”

Menurutnya, sistem pengelolaan parkir di Kota Bekasi dibagi 3 petugas yaitu Dinas Perhubungan sebagai petugas penghitung, Bapenda bertugas untuk memungut retribusi parkir dan terakhir bertugas bagian penyegelan dari Satpol PP.

Dadang menjelaskan bahwa dasar Legalitas Pengelolaan Parkir di Kota Bekasi ada 4 : Perda Kota Bekasi No. 17 tahun 2017 (Retribusi Parkir), Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2019 (Pajak Daerah),  Peraturan Wali Kota Bekasi No. 90 tahun 2019 (Tarif Parkir) , Keputusan Wali Kota Bekasi No. 974/2019 (Potensi Retribusi Parkir Bahu Jalan Kota Bekasi).

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan Tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kabupaten Demak. (hms/red)