Beranda Headline Kejaksaan Diminta Turun Tangan Soal Proyek IPAL RSUD Karawang

Kejaksaan Diminta Turun Tangan Soal Proyek IPAL RSUD Karawang

16

KARAWANG, BEPAS – Ramainya persoalan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Karawang menuai kontroversi, membuat Pengamat Hukum H Asep Agustian, SH, MH angkat bicara. Menurut dia, pihak penyedia jasa harus bertanggung jawab dengan kebocoran dan diduga ada keretakan pada bangunan konstruksi.

“Penyedia jasa harus bertanggung jawab penuh, sehingga merepotkan RSUD Karawang. Belum lagi nanti kalau sampai adanya proses hukum dari penegak hukum. Sudah dapat dipastikan akan kembali direpotkan, ya walaupun hanya sebatas jadi saksi,” ujar Askun.

Dikatakan Askun, perusahaan dimana penyedia jasanya merupakan perusahaan asal Bandung dan direkturnya merupakan istri salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

”Proyek ini bersumber dari uang negara, tapi kualitasnya seperti itu. Dia menjadi penyedia jasa dalam mengerjakan proyek IPAL, tentunya harus memperhatikan kualitas,” katanya.

Terlebih dengan adanya informasi Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, bahwa sudah adanya dari pihak Polda Jabar yang mensurvei lokasi IPAL, membuktikan penegak hukum bekerja secara cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

“Cukuplah Kejaksaan Karawang yang turun tangan, Dan saya berani memastikan, kalau pejabat RSUD Karawang tidak memiliki beban apapun. Artinya, clean! Saya sudah telusuri itu. Tidak ada itu yang namanya menerima sesuatu,” terangnya.

Untuk dirinya berharap pejabat RSUD Karawang yang menangani proyek IPAL tak perlu takut. Karena bagaimana pun mekanisme lelang maupun anggran dari APBN dan bukan di Karawang.

“Hukum itu bicara pembuktian. Lagi pula ini merupakan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Lelangnya pun bukan di Karawang,” pungkasnya.(ris/dhi)