BEPAS, JAKARTA – Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di konser musik DWP 2019, Jakarta Pusat, personel Polda Metro Jaya menggelandang dua orang jaksa bersama tiga rekannya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M. Iqbal Simatupang, S.Ik menuturkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (15/12) di PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menangkap oknum jaksa Kejati Jabar FAH (30), oknum jaksa Staf Kejagung GA (28), dan AHY, RR, juga BR.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim melakukan pengamatan dan observasi lalu tim melihat segerombolan orang yang diduga sedang menggunakan pil ekstasi jenis inex di acara DWP 2019,” katanya.
“Lalu tim mengamankan orang-orang tersebut keluar dari kerumunan konser musik di Ji Expo,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti dua butir ekstasi siap pakai yang dikemas dalam plastik.
Pil tersebut, menurut pengakuan tersangka, didapat dari seorang bandar di Kota Bandung. (fzy/dhi)














