Beranda News Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Polres Sukabumi

Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Polres Sukabumi

21

BEPAS, SUKABUMI – Pasangan suami istri inisial EG (39) dan RR (32) terjaring operasi Anti Narkoba (Antik) yang digelar Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi Kota. Keduanya diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat hampir 5 gram.

“Mereka kita tangkap sebagai pengedar sabu, modusnya tempel. Ketika ada pesanan sabu itu akan ditempel di lokasi yang ditentukan oleh keduanya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf, Selasa (3/12/2019).

EG berbagi peran dengan istrinya RR, mencari pemakai, menerima pesanan dan menghubungi kurir kemudian barang haram itu ditempel. Keduanya melakoni aktivitas itu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Mereka mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta, sudah mengedarkan sabu dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” jelas Wisnu.

Selain EG dan RR, sepanjang satu bulan penindakan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 17 orang pelaku pengedar dan pemakai Narkoba. Dari tangan mereka polisi menyita lebih dari 250 gram sabu, 521 gram ganja dan 464 butir obat terlarang.

“Mereka kita amankan dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, mereka kita jerat dengan pasal tentang narkotika lalu UU tentang kesehatan dan tentang psikotropika,” ungkap Wisnu.

Wisnu memastikan anggotanya akan tegas memerangi kejahatan Narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan tempat kepada pengedar dan pemakai narkoba, alhamdulillah dalam setiap pengungkapan artinya banyak orang yang terselamatkan dari bahaya narkoba,” tandas dia. (bps/net)