BEPAS, KARAWANG– Tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dikabarkan merogoh kocek APBD hingga Rp 726 Juta rupiah untuk biaya pembentukan peraturan bupati (Perbup) dan keputusan bupati (Kepbup).
Lantas Beritapasundan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, kaitan berapa banyak perbup dan kepbup yang sudah dihasilkan sepanjang tahun 2019.
Namun saat ditemui, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Neneng Juangsih, mencoba terus menghindari awak media. Dan mengarahkan pewarta untuk mewawancarai Sekretaris Daerah (Sekda) saja.
“Ke pak Sekda saja, sama aja, ke pak sekda,” katanya sambil terus mencoba menghindari para pewarta.
Ketika awak media coba mengulangi jika pertanyaan yang dimaksud tidak harus dikonfimasikan kepada Sekda, namun dirinya saja sebagai Kepala Bagian Hukum karena kaitan dengan pembentukan perbup.
Neneng pun sambil terus tergesa-gesa menghindar, menyebutkan jika pihaknya sudah menghasilkan 80 Peraturan Bupati dari 10 Peraturan Daerah usulan eksekutif. “Setiap tahun perbup 80, dari 10 perda usulan eksekutif, yang sudah diundangkan,” katanya.
Ketika awak media coba memperjelas kembali maksud pernyataan yang ia lontarkan, kaitan jumlah Perbup yang diklaim nya mencapai 80 perbup pertahun, dari 10 perda usulan eksekutif, Neneng terus menghindar dan hanya senyam senyum saja.
“Nanti ya, nanti tertulis saja, jadi sayanya… tertulis ya,” seraya berlalu.
Sementara itu, berbeda dengan pernyataan Neneng, DPRD Kabupaten Karawang menyebutkan dari 33 Raperda yang menjadi usulan eksekutif maupun legislatif tahun 2019, hanya 10 Raperda yang sudah diselesaikan. Itu pun dua di antaranya belum diparipurnakan, karena masih menunggu fasilitasi Biro Hukum Propinsi Jawa Barat.
Dan, Raperda-raperda tersebut di atas hanya baru diparipurnakan, belum diundangkan dan dituangkan dalam lembaran negara. (nna/kie)














