Beranda Headline Pelaku Perburuan Liar Macan Tutul Jawa Ditangkap, Polisi Amankan Senjata dan Anjing...

Pelaku Perburuan Liar Macan Tutul Jawa Ditangkap, Polisi Amankan Senjata dan Anjing Pemburu

3
Macam tutul Jawa
Barang bukti senjata api rakitan diamankan dalam kasus perburuan liar. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Penanganan kasus dugaan perburuan liar terhadap satwa dilindungi Macan Tutul Jawa di kawasan Gunung Sanggabuana kini resmi dialihkan ke Polres Purwakarta. Pelimpahan dilakukan setelah dipastikan lokasi utama kejadian berada di wilayah administratif Kabupaten Purwakarta.

Kasus perburuan liar Macan Tutul Jawa tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Karawang. Namun, setelah dilakukan pendalaman, aparat kepolisian menetapkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwas, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan sesuai dengan kewenangan wilayah hukum.

Baca juga: Diduga Dipicu KDRT, Anak Tusuk Ayah Hingga Tewas di Karawang

“Pelimpahan dilakukan karena TKP utama berada di wilayah Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari,” ujar Fawwas saat konferensi pers di Mako Polres Karawang, Rabu (28/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) menemukan rekaman kamera trap yang memperlihatkan seekor Macan Tutul Jawa dalam kondisi memprihatinkan. Dalam rekaman tersebut, satwa dilindungi itu terlihat pincang pada kaki depan kiri serta menunjukkan tanda-tanda kelaparan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perburuan liar di kawasan hutan Gunung Sanggabuana.

Tak hanya merekam keberadaan satwa, kamera trap yang dipasang sejak Februari 2025 di puluhan titik Pegunungan Sanggabuana juga merekam aktivitas sejumlah orang yang masuk ke kawasan hutan negara di luar jalur wisata resmi. Mereka terlihat membawa senjata api rakitan jenis dorlok serta menggunakan anjing pemburu.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh SCF ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026.

“SCF yang diwakili Saudara Bernard T. Wahyu Wayanta melaporkan dugaan perburuan liar Macan Tutul Jawa ini ke Polres Karawang,” kata Fawwas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dari Dinas Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dari hasil pemeriksaan, aparat mengidentifikasi lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kelima terduga pelaku diduga kerap melakukan aktivitas perburuan di sejumlah titik kawasan Gunung Sanggabuana, mulai dari Gunung Karadak hingga Gunung Opat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan, dua ekor anjing pemburu, serta file asli rekaman kamera trap yang merekam aktivitas perburuan pada 5 Oktober 2025.

Setelah dilakukan gelar perkara serta koordinasi lintas wilayah, penyidik memastikan bahwa proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Polres Purwakarta.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perburuan tanpa izin serta membawa senjata api ke dalam kawasan hutan negara.

Sementara itu, perwakilan SCF, Bernard T. Wahyu Wayanta, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus perburuan liar tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya bersama Denharrahlat Kostrad, BKSDA, serta relawan setempat masih terus melakukan pencarian terhadap Macan Tutul Jawa yang terluka.

Baca juga: Jalan Raya Kosambi Terendam Banjir, Aktivitas Warga dan Lalu Lintas Terganggu

“Jika ditemukan masih hidup, akan diserahkan ke BKSDA untuk penanganan medis. Apabila ditemukan dalam kondisi mati, juga akan diserahkan untuk dilakukan nekropsi,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius perburuan liar terhadap satwa dilindungi, khususnya Macan Tutul Jawa, di kawasan konservasi Gunung Sanggabuana, sekaligus menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi kamera trap sebagai alat pemantauan dan bukti hukum. (*)