Beranda Headline Perkuat Kompetensi PPAT, IPPAT Karawang Bahas NIB dan Perizinan OSS

Perkuat Kompetensi PPAT, IPPAT Karawang Bahas NIB dan Perizinan OSS

8
IPPAT Karawang
IPPAT Karawang menggelar diskusi hukum NIB dan OSS sebagai penguatan kompetensi PPAT di awal tahun 2026. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Mengawali tahun 2026, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang menggelar diskusi hukum NIB dan OSS di Mercure Hotel Karawang, Senin (26/1/2026).

Kegiatan diskusi hukum IPPAT Karawang ini diikuti sebanyak 98 peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Karawang serta anggota luar biasa.

Diskusi hukum tersebut mengangkat tema “NIB dan Perizinan OSS Sesuai Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Kaitannya dengan RDTR serta Kewajiban PKKPR”. Tema ini dipilih sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi PPAT terhadap regulasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Online Single Submission (OSS) yang terus berkembang.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, Sharp Indonesia Teken MoU Sharp Class dengan SMKN 3 Karawang

Ketua Pelaksana kegiatan, Tumpal Naibaho, menyampaikan bahwa materi yang dibahas dalam diskusi hukum NIB dan OSS merupakan regulasi yang relatif baru dan sangat relevan dengan praktik pekerjaan PPAT sehari-hari.

“Diskusi ini penting karena memberikan ruang dialog dan pendalaman hukum bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah, khususnya terkait NIB dan perizinan OSS,” ujarnya.

Menurut Tumpal, melalui diskusi IPPAT Karawang ini, peserta diharapkan mampu memahami kebijakan terbaru perizinan terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, IPPAT Karawang menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Dr. Joni Martin Londong, yang dikenal sebagai ahli sekaligus praktisi di bidang OSS. Diskusi juga melibatkan unsur pemerintah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.

Ketua IPPAT Kabupaten Karawang, Fadli Icsanul Husein, mengatakan kegiatan diskusi hukum IPPAT Karawang ini bertujuan membangkitkan semangat anggota di awal tahun sekaligus merespons dinamika regulasi perizinan yang terus mengalami perubahan.

“Masih terdapat ketidaksinkronan antara peraturan dan pelaksanaan di lapangan. Hal ini disebabkan regulasi yang terus berkembang dan bersifat dinamis, sementara PPAT dan notaris memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan perizinan usaha,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, masih banyak pertanyaan di kalangan praktisi terkait aspek hukum pelaku usaha, badan usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Baca juga: Dinilai Sarat Kecurangan, Empat Calon Kades Gugat Hasil Pilkades di Karawang

Melalui diskusi hukum IPPAT Karawang, pihaknya berupaya menjembatani perubahan regulasi dengan realitas pelaksanaan di lapangan, sehingga PPAT memiliki pemahaman yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Fadli berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta, khususnya dalam membuka dan mempermudah berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam praktik. Dengan penguasaan regulasi NIB dan OSS yang lebih baik, PPAT diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal, profesional, dan sesuai hukum. (*)