KARAWANG – Kabupaten Karawang masih menjadi magnet utama bagi para pendatang. Dua bulan ke depan pasca Ramadan dan Idul Fitri 2026, arus kedatangan warga baru diperkirakan mengalami peningkatan signifikan.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Disdukcapil Karawang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak menganggap lonjakan pendatang sebagai hal biasa, melainkan perlu diantisipasi melalui penguatan administrasi kependudukan agar tertib dan terdata secara resmi.
Pencatat Catatan Sipil Disdukcapil Karawang, Torich, menegaskan bahwa setiap pendatang yang masuk dan menetap di Karawang tetap wajib melapor, tanpa memandang momen Lebaran atau waktu tertentu.
Baca juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Gedung MI Mathlaul Anwar III Desa Segaran Ambruk
“Pendatang wajib melapor dan membawa surat pindah dari daerah asal,” ujar Torich.
Ia menjelaskan, pendatang yang ingin menetap serta memiliki KTP Karawang harus menunjukkan surat pindah. Disdukcapil Karawang juga telah berkoordinasi dengan seluruh Dukcapil di Indonesia guna mempermudah proses perpindahan data administrasi kependudukan.
Menurut Torich, pendatang tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus perpindahan data. Proses penarikan data bisa dilakukan langsung melalui Disdukcapil Karawang.
“Syaratnya mudah, cukup membawa KTP. Bagi yang sudah menikah, ditambah buku nikah,” jelasnya.
Hal serupa berlaku bagi warga Karawang yang merantau ke luar daerah. Pengurusan administrasi kependudukan dapat dilakukan langsung di Dukcapil setempat tanpa harus kembali ke Karawang.
Saat ini, Disdukcapil Karawang juga aktif melakukan pendataan langsung di desa dan perumahan yang menjadi kantong pendatang. Layanan jemput bola tersebut dikenal dengan nama Ekstra Melayani (Eksmen).
“Layanan Eksmen tetap buka setiap hari Sabtu,” kata Torich.
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP). Disdukcapil Karawang tetap melayani masyarakat pada hari kerja dan hari Minggu, kecuali pada libur nasional besar.
Berdasarkan data Disdukcapil Karawang, terdapat empat wilayah yang menjadi kantong pendatang terbesar, yakni Telukjambe, Purwasari, Majalaya, dan Kotabaru. Kecamatan-kecamatan tersebut dikenal sebagai kawasan favorit sekaligus terpadat.
Torich mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengakali data kependudukan. Sistem administrasi kependudukan saat ini telah berbasis biometrik seperti sidik jari dan retina mata.
“Data Dukcapil terhubung dengan berbagai lembaga pemerintah dan perbankan. Semua berbasis NIK,” tegasnya.
Baca juga: Jelang SNBP 2026, Unsika Gelar Open House Penerimaan Mahasiswa Baru
Ia menambahkan, pelayanan Disdukcapil Karawang terus dievaluasi dan diperluas. Sejak 2023, layanan tidak hanya terpusat di kantor Disdukcapil dan kecamatan. Pada 2024 layanan KIA diperkuat, tahun 2025 ditambah layanan pindah data, serta pengurusan akta kelahiran dan kematian yang kini bisa dilakukan di kecamatan.
Disdukcapil Karawang juga berkolaborasi dengan Ikatan Bidan Indonesia melalui aplikasi Surabi, sehingga setiap bayi yang lahir dapat langsung tercatat secara otomatis.
“Mengurus dokumen sekarang mudah, tidak rumit dan tidak dipersulit,” pungkas Torich. (*)














