Beranda Headline Angka Pernikahan di Karawang Terus Menurun, Kemenag Soroti Pernikahan Siri

Angka Pernikahan di Karawang Terus Menurun, Kemenag Soroti Pernikahan Siri

12
Kemenag Karawang
Kemenag Karawang mencatat tren penurunan angka pernikahan dalam tiga tahun terakhir. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Tren angka pernikahan di Kabupaten Karawang terus menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun. Kemenag Karawang menilai kondisi ini sebagai fenomena yang perlu mendapat perhatian serius, terutama pada periode 2023 hingga 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Karawang, H. Ito Casmita, mengatakan penurunan paling signifikan terjadi pada tahun 2025. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih maraknya pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Selain pernikahan siri, faktor lain yang memengaruhi penurunan angka pernikahan adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pendidikan dan perbaikan ekonomi,” ujar Casmita.

Baca juga: Wapres Gibran Instruksikan Prioritas Kesehatan Saat Tinjau Banjir Karawang

Berdasarkan data Kemenag Karawang, pada tahun 2023 tercatat sebanyak 14.024 pernikahan. Kecamatan Klari menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan tertinggi, yakni 955 pernikahan, sementara Kecamatan Cilebar mencatat angka terendah dengan 191 pernikahan.

Pada tahun 2024, angka pernikahan di Kecamatan Klari kembali menurun menjadi 909 pernikahan. Sedangkan Kecamatan Cilebar mencatat 192 pernikahan.

Memasuki tahun 2025, sejak Januari hingga Desember tercatat sebanyak 12.055 pernikahan di Kabupaten Karawang. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 200 pasangan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun tersebut, Kecamatan Karawang Barat menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan tertinggi, yakni 925 pernikahan, sementara penurunan signifikan terjadi di Kecamatan Pangkalan dengan 214 pernikahan.

Casmita menjelaskan, data tersebut merupakan pernikahan yang tercatat secara resmi oleh Kemenag Karawang. Ia menilai salah satu penyebab utama penurunan angka pernikahan adalah terbukanya akses pendidikan yang semakin luas, baik bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan.

“Fenomena ini banyak terjadi pada perempuan. Peningkatan ekonomi keluarga membuka peluang pendidikan yang lebih tinggi sehingga pernikahan cenderung ditunda,” jelasnya.

Ia menambahkan, pernikahan dini kini semakin dihindari oleh generasi muda. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun.

“Jika belum berusia 19 tahun, maka tidak boleh mendaftar pernikahan, kecuali ada dispensasi dari Pengadilan Agama untuk kasus tertentu,” tegasnya.

Menurut Casmita, pernikahan dini berisiko menimbulkan berbagai dampak, mulai dari trauma psikologis, meningkatnya angka perceraian, hingga risiko stunting pada anak akibat kesiapan reproduksi yang belum optimal.

Untuk menekan dampak tersebut, Kemenag Karawang bersama pemerintah daerah, BP4, dan kader PKK terus melakukan pembinaan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Selain itu, Kemenag Karawang juga menggalakkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Baca juga: BPBD Karawang Rilis Update Banjir: 12 Kecamatan dan 26 Desa Terdampak

“Berdasarkan survei, masih terdapat lebih dari 4.000 pernikahan di Karawang yang belum tercatat secara resmi dan tidak memiliki buku nikah,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Kemenag Karawang bekerja sama dengan Pengadilan Agama menggelar isbat nikah bagi pasangan yang sebelumnya menikah siri, serta mendorong pernikahan perorangan maupun massal agar seluruh pernikahan tercatat secara hukum.

“Kami juga menggiatkan program Bina Remaja Usia Sekolah dan Bina Remaja Usia Nikah agar generasi muda terhindar dari perilaku berisiko,” pungkasnya. (*)