Beranda Headline TKD Kabupaten Karawang Dipotong Rp753 Miliar, Pemkab Konsultasi ke Kemenkeu RI

TKD Kabupaten Karawang Dipotong Rp753 Miliar, Pemkab Konsultasi ke Kemenkeu RI

3
Tkd kabupaten Karawang 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat melakukan konsultasi anggaran ke Kemenkeu RI. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Selasa (13/1/2026). Konsultasi ini dilakukan menyusul adanya pemangkasan besar terhadap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) Kabupaten Karawang pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, TKD Kabupaten Karawang tahun 2026 mengalami pemotongan sebesar Rp753 miliar. Pemangkasan TKD Kabupaten Karawang tersebut merupakan bagian dari implementasi visi Presiden Republik Indonesia tentang penguatan disiplin fiskal dan efisiensi belanja negara.

Baca juga: Bupati Karawang Naikkan Pendapatan Guru P3K Paruh Waktu Jadi Rp1,5 Juta

Selain pemotongan TKD Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memastikan adanya kekurangan bayar sebesar Rp104 miliar dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025. Kekurangan bayar tersebut telah diakui sebagai utang pemerintah pusat kepada Pemkab Karawang.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa kondisi pemotongan TKD Kabupaten Karawang dan kekurangan bayar tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

“Kami datang ke Kemenkeu RI untuk memastikan status kekurangan bayar Rp104 miliar dan mendapatkan arahan terkait strategi menghadapi pemotongan TKD Kabupaten Karawang. Kami akan memaksimalkan anggaran yang ada agar pembangunan daerah tetap berjalan,” ujar Bupati Aep.

Rombongan Pemkab Karawang diterima langsung oleh Direktur Transfer Umum DJPK Kemenkeu RI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula berbagai langkah efisiensi yang telah dan akan dilakukan oleh Pemkab Karawang, termasuk penggabungan sejumlah perangkat daerah sebagai upaya menekan belanja operasional.

Baca juga: Dana Desa 2026 di Karawang Turun Drastis, Kepala Desa Keluhkan Pembangunan Terhambat

Menurut Bupati Aep, kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan pelayanan publik dan program prioritas masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Karawang terus berupaya mencari skema terbaik agar dampak pemotongan TKD Kabupaten Karawang dapat diminimalkan.

Konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemkab Karawang dalam menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah kebijakan penghematan nasional. (*)