Beranda Headline Pagu Anggaran Dana Desa Karawang Anjlok dari Rp196 Miliar ke Rp146 Miliar

Pagu Anggaran Dana Desa Karawang Anjlok dari Rp196 Miliar ke Rp146 Miliar

9
Dana desa
Kepala DPMD Karawang Muhamad Syaefulloh saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pagu anggaran dana desa Kabupaten Karawang mengalami penurunan signifikan pada tahun 2026. Dari sebelumnya sebesar Rp196 miliar pada tahun 2025, kini turun menjadi Rp146 miliar pada tahun 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, menyampaikan bahwa total dana desa Kabupaten Karawang yang dikurangi oleh pemerintah pusat mencapai sekitar Rp49 miliar.

“Penurunan dana desa Kabupaten Karawang kurang lebih sekitar Rp49 miliar. Ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Syaefulloh saat pada, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: KNPI Pertanyakan Tindaklanjut Inventarisasi BPD yang Berstatus PNS maupun PPPK

Menurutnya, penurunan pagu anggaran dana desa dipengaruhi berbagai kebijakan nasional, seperti kebijakan efisiensi anggaran serta alokasi dana ke program-program tertentu dari pemerintah pusat.

“Dana desa itu berasal dari APBN. Faktor turunnya tentu karena berbagai kebijakan pusat, mulai dari efisiensi, alokasi ke koperasi Merah Putih, dan program lainnya. Itu kebijakan pusat, bukan dari daerah,” jelasnya.

Syaefulloh menegaskan, saat ini pihaknya baru menerima informasi pagu anggaran dana desa Kabupaten Karawang secara global. Rincian alokasi dana untuk masing-masing desa masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga: Keberadaan THM Theatre Night Mart Jadi Perhatian Serius Tokoh Agama Karawang

“Kami baru menerima data global. Untuk rincian dana desa per desa, kami masih menunggu PMK dari pemerintah pusat. Setelah PMK keluar, baru bisa diketahui alokasi masing-masing desa,” tambahnya.

Penurunan dana desa Kabupaten Karawang ini diperkirakan akan berdampak pada perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun 2026. (*)