Beranda News KNPI Pertanyakan Tindaklanjut Inventarisasi BPD yang Berstatus PNS maupun PPPK

KNPI Pertanyakan Tindaklanjut Inventarisasi BPD yang Berstatus PNS maupun PPPK

12
Ketua KNPI Pakisjaya, Mulyana (Foto: Ist)

KARAWANG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang yang berstatus PNS maupun PPPK kini tengah menjadi sorotan.

Ketua DPK KNPI Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Mulyana, S.P mempertanyakan mekanisme hukum bagi PNS maupun PPPK tersebut, apakah diberhentikan, mengundurkan diri, atau diperbolehkan menjabat hingga masa jabatan berakhir.

“​Yang pasti, tugas sebagai BPD tidak boleh mengganggu kinerjanya sebagai PNS atau PPPK,” katanya kepada awak media. Minggu, 11 Januari 2026.

Menurut Mulyana, PNS maupun PPPK yang menjadi BPD harus memenuhi syarat mutlak izin tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Karawang nomor 74 tahun 2017.

Baca juga: Jembatan Vital Batujaya–Cabangbungin Gelap Gulita, Dishub Diminta Bertindak

“Seorang PNS maupun PPPK wajib memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang,” ujar Mulyana.

​Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, kata dia, berlaku pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016, yang menyatakan bahwa anggota BPD dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat.

​​Untuk memastikan ketertiban administrasi, sebetulnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Sekretariat Daerah ssebenarnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 400.10.2.2/5004/DPMD pada 24 Oktober 2025.

Inti surat tersebut ialah menginstruksikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Karawang untuk melakukan inventarisasi seluruh anggota BPD yang berstatus PNS maupun PPPK. (Rls)