BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025).
Penangkapan tersebut diduga terkait kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bupati Bekasi diamankan bersama sejumlah pihak lain dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman perkara dan belum merinci secara resmi konstruksi kasus yang menjerat kepala daerah tersebut.
Baca juga: MTQH ke-57 Dibuka, Bupati Bekasi Umumkan Anggaran Honor Guru Ngaji 2026
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di daerah. “Benar, KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal,” ujar perwakilan KPK kepada awak media.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Penangkapan Bupati Bekasi ini sontak menjadi perhatian publik dan menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah pihak mendesak agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak keluarga terkait penangkapan tersebut.














