Beranda News Bawaslu Karawang Tekankan Pentingnya Verifikasi Parpol Sesuai PKPU

Bawaslu Karawang Tekankan Pentingnya Verifikasi Parpol Sesuai PKPU

20

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan verifikasi dan pemutakhiran data partai politik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Penegasan ini disampaikan Anggota Bawaslu Karawang, Adnan Maushufi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II di Kantor KPUD Karawang, Rabu (27/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Adnan menyampaikan bahwa aspek utama yang diawasi Bawaslu adalah akurasi data dan kepatuhan partai politik terhadap regulasi kepemiluan. Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data sebagai bagian dari kesiapan partai menghadapi tahapan Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Karawang Tegaskan Akurasi Data Parpol dalam Rakor KPUD

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur kewajiban partai politik dalam tahap pendaftaran dan verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual. Pada penelitian administrasi, KPU memeriksa kelengkapan dokumen partai politik, di antaranya struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen di tingkat pusat, keanggotaan minimal 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk, serta keberadaan kantor tetap. Seluruh data juga harus sesuai dengan yang diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut Adnan, Bawaslu memberi perhatian khusus terhadap keabsahan data keanggotaan. Temuan keanggotaan ganda dan ketidaksesuaian dokumen kerap muncul pada tahapan administrasi.

“Kami memastikan penelitian administrasi berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adnan.

Selain itu, pada tahapan verifikasi faktual, Bawaslu mengawasi langsung proses pengecekan keberadaan kantor, kepengurusan aktif, serta verifikasi keanggotaan melalui metode by name by address. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah adanya penyimpangan selama proses verifikasi di lapangan.

Selain itu, pada tahapan verifikasi faktual, Bawaslu mengawasi langsung proses pengecekan keberadaan kantor, kepengurusan aktif, serta verifikasi keanggotaan melalui metode by name by address. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah adanya penyimpangan selama proses verifikasi di lapangan.

Bawaslu Karawang juga mengingatkan partai politik agar melakukan pemutakhiran data secara berkala setiap semester. Menurut Adnan, pemutakhiran berkelanjutan akan mempermudah proses pendaftaran partai politik pada tahapan Pemilu mendatang.

“Pemutakhiran data bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bagian dari pengelolaan data internal partai secara berkelanjutan agar siap saat pendaftaran peserta Pemilu,” katanya.

Melalui pengawasan pada seluruh tahapan tersebut, Bawaslu Karawang berharap proses penetapan partai politik peserta Pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan.