
KARAWANG – Polres Karawang mengungkap modus operandi dalam kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak disabilitas asal Purwakarta, Jawa Barat. Empat pelaku berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42) telah berhasil diamankan setelah terbukti melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pemukulan karena berprasangka korban merupakan maling. “Motifnya pelaku berprasangka bahwa si korban adalah maling, namun prasangka tersebut tidak dapat dibuktikan,” ujar Fiki dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Peristiwa bermula pada Rabu (5/11) sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban memasuki dua rumah warga di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Ketika ditanya warga, korban tidak memberikan jawaban apa pun karena memiliki keterbatasan komunikasi. Situasi itu memicu amarah warga hingga korban dihakimi secara brutal.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan, Kasus Anak Disabilitas Tewas Dikeroyok di Karawang Diusut Tuntas
“Korban sejak awal adalah anak disabilitas, sehingga kurang mampu berinteraksi atau berkomunikasi. Ketika ditanya, dia hanya diam,” kata Fiki.
Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang, Rita Zahara, memaparkan peran empat pelaku. Dua pelaku pertama melakukan kekerasan terhadap korban, disusul dua pelaku lain yang ikut memukul. Bahkan, salah satu pelaku menghantam kepala korban menggunakan bata hebel, menyebabkan luka berat.
Seorang warga kemudian melapor ke aparat desa. Wakil desa bersama anggota Polsek Cilamaya mengevakuasi korban ke Puskesmas. Namun karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke RSUD Karawang dan kemudian ke RSUD Bayu Asih Purwakarta. Meski menjalani operasi, kondisi korban terus memburuk.
Baca juga: Bupati Subang Bantah Isu Setoran Rp100 Juta dalam Rotasi Mutasi Jabatan
Setelah koma selama tujuh hari, anak disabilitas tersebut akhirnya meninggal dunia pada Kamis (13/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Polres Karawang, yang menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan terhadap para pelaku kekerasan. (*)













