Beranda Headline Muhammadiyah Rilis Fikih Lansia, Panduan Ibadah untuk Indonesia Menuju Ageing Society

Muhammadiyah Rilis Fikih Lansia, Panduan Ibadah untuk Indonesia Menuju Ageing Society

9
Fikih Lansia
Ilustrasi sejumlah lansia membaca Alquran (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih resmi merilis Fikih Lanjut Usia (Fikih Lansia) sebagai panduan ibadah bagi warga lanjut usia. Panduan ini disusun sebagai respons atas fenomena Indonesia yang memasuki fase ageing society, di mana jumlah penduduk lansia terus meningkat.

Perwakilan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Yadi, mengatakan bahwa keberadaan fikih lansia sangat penting karena banyak lansia membutuhkan bimbingan, baik dalam hal ekonomi maupun pelaksanaan ibadah.

Dari segi ekonomi dan ibadah, lansia perlu bimbingan. Apalagi bagi mereka yang sudah pensiun dan tidak lagi produktif,” ujarnya pada, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Alat UMKM Tahap Ketiga dari DBHCHT 2025

Ibadah Disesuaikan dengan Kemampuan Lansia

Yadi menjelaskan, Fikih Lansia hadir agar ibadah tetap dapat dilakukan sesuai kemampuan fisik para lansia. Bagi yang tidak mampu berpuasa, Islam memberi keringanan berupa fidyah.

Ia mengutip Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai dasar kemudahan tersebut. Menurutnya, ayat itu menegaskan bahwa orang yang secara fisik sudah berat menjalankan puasa diperbolehkan menggantinya dengan fidyah.

“Intinya, orang yang tidak mampu berpuasa diperbolehkan membayar fidyah karena berat menjalaninya,” jelasnya.

Yadi juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang berbunyi ‘Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu’ sebagai penegasan bahwa Fikih Lansia dibangun atas prinsip keringanan.

Keringanan Wudu dan Salat untuk Lansia

Dalam Fikih Lansia, banyak kemudahan ibadah dijelaskan secara rinci. Lansia yang tidak mampu berwudu diperbolehkan tayamum, yakni menepukkan tangan pada permukaan bersih lalu mengusap wajah dan kedua tangan.

Selain itu, lansia juga bisa salat sambil duduk atau berbaring jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berdiri.

“Selama akal masih berfungsi, kewajiban ibadah tetap melekat. Tetapi tata caranya bisa menyesuaikan kemampuan masing-masing,” ujar Yadi.

Dalam aspek zakat, ia menambahkan bahwa lansia yang tidak lagi produktif justru dapat menjadi penerima zakat (asnaf), menggugurkan kekhawatiran mereka soal kewajiban ekonomi.

Baca juga: Pemkab Karawang Pastikan Program Rumah Layak Huni Tepat Sasaran untuk Warga Kurang Mampu

Dorongan Pembentukan Pesantren Lansia

Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mendorong pembentukan pesantren lansia sebagai ruang belajar dan pembinaan spiritual. Yadi menyebut banyak lansia yang dulu sibuk bekerja sehingga tidak sempat mendalami ilmu agama, termasuk membaca Al-Qur’an.

“Di pesantren lansia mereka bisa belajar, bersilaturahmi, dan memperbaiki kualitas ibadah,” katanya.

Yadi menegaskan, inti dari fikih lansia adalah memuliakan orang tua.

“Jangan sampai anak menyakiti atau mencelakai orang tuanya hanya karena urusan duniawi. Muhammadiyah ingin lansia dimuliakan,” tegasnya. (*)