
KARAWANG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan agar data masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) dapat diputihkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usulan itu telah ia sampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai upaya membuka akses masyarakat terhadap program perumahan subsidi pemerintah.
“Banyak masyarakat yang kena SLIK karena pinjol sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman. Saya sudah usulkan kepada Pak Menteri Keuangan, untuk nilai tertentu kalau bisa diputihkan supaya rakyat tetap bisa mengajukan,” ujar Maruarar usai kegiatan Sosialisasi Kredit Program Perumahan Penguatan Ekosistem Perumahan di Karawang, Senin (27/10).
Baca juga: Muhammadiyah Mantapkan Pendirian Universitas di Karawang, Fokus Cetak SDM Unggul dan Berkemajuan
Menurut Maruarar, status masyarakat dalam SLIK OJK akibat pinjol menjadi penghambat utama bagi kelompok berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah layak huni. Ia menilai, keberadaan pinjol justru lebih banyak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
“Kasihan rakyat kecil, karena pinjol banyak yang tidak bisa mendapatkan program negara. Secara pribadi, saya melihat pinjol lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tegasnya.
Maruarar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta BP Tapera memetakan jumlah masyarakat yang terdampak agar pemerintah bisa mengambil solusi terbaik.
“Sebagai Menteri Perumahan, saya melihat soal SLIK ini sangat menghambat rakyat memiliki rumah subsidi karena ditolak. Jadi saya minta dipertimbangkan untuk diberikan pemutihan,” tambahnya.
Baca juga: Membaca Ulang Polemik DKM Masjid Agung Karawang dan Penegasan Mentaati Keputusan Pemda
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar turut mengapresiasi Pemkab Karawang yang dinilainya berkomitmen tinggi dalam menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat.
“Saya senang karena Pak Bupati Karawang sangat semangat membangun rumah bagi rakyatnya. Masih banyak warga di sini yang butuh rumah, baik yang belum punya maupun yang rumahnya tidak layak huni,” pungkasnya. (*)













