Beranda Headline Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Maypack: Laporan Mandek di Wasnaker Jabar

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Maypack: Laporan Mandek di Wasnaker Jabar

20
PT Maypack
Laporan dugaan pelanggaran hak pekerja PT Maypack ke Wasnaker Jabar masih belum membuahkan hasil hingga pertengahan Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi Pemotongan gaji karyawan)

BEKASI – Sejumlah pekerja di PT Maypack, perusahaan produksi karton kertas yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengungkap dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang mereka alami.

Meski telah melapor ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Jawa Barat, hingga kini laporan tersebut belum membuahkan tindak lanjut yang jelas.

Salah seorang pekerja, sebut saja Joni (bukan nama sebenarnya), mengatakan bahwa sistem kerja di PT Maypack tidak transparan. Menurutnya, para pekerja dipekerjakan melalui Yayasan BPI (Blis Putra Indah) dengan sistem kontrak enam bulan dan adanya potongan upah yang tidak jelas.

Baca juga: FOSJA Kecam Tayangan Trans7, Dinilai Hina Marwah Kiyai

“Slip gaji tidak pernah diberikan. Gaji juga tidak menentu, kadang cuma Rp1,9 juta bersih,” ujar Joni, Jumat (17/10/2025).

Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tercatat sebesar Rp5,2 juta, namun para pekerja hanya menerima gaji antara Rp3 juta hingga Rp3,5 juta, bahkan kadang di bawah Rp2 juta setelah potongan.

“Setiap kali perpanjangan kontrak enam bulan, kami dipotong lagi Rp300 ribu dengan alasan biaya tanda tangan kontrak,” tambahnya.

Selain potongan kontrak, para pekerja juga mengaku dipungut biaya hingga Rp3 juta kepada pihak yang merekomendasikan mereka agar bisa bekerja di perusahaan tersebut.

Rekrutmen dilakukan melalui yayasan, dengan total sekitar 130 pekerja yang tersebar di bagian bongkar muat, finishing, hingga kebersihan area mesin.

“Masuk lewat yayasan harus bayar Rp3 juta. Katanya buat proses administrasi,” ujar seorang pekerja lain yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Ada Intimidasi dan Larangan Lapor

Selain masalah upah, para pekerja juga mengaku mendapat intimidasi dan larangan menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang.

Mereka bahkan diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi larangan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau Wasnaker, dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tuntutan hukum.

“Ada suratnya. Kalau ketahuan lapor ke Wasnaker, bisa langsung dikeluarkan dan dituntut karena dianggap mencemarkan nama baik,” ujar seorang pekerja lainnya.

Beberapa mahasiswa yang prihatin terhadap kondisi tersebut bahkan sempat melaporkan dugaan pelanggaran ke Wasnaker Wilayah II Jabar pada awal Oktober 2025. Namun, sejauh ini belum ada langkah konkret dari instansi tersebut.

Harapan Pemeriksaan dan Kejelasan Upah

Para pekerja berharap pemerintah daerah dan Wasnaker Jabar turun tangan memeriksa sistem rekrutmen, pemotongan upah, serta transparansi antara PT Maypack dan yayasan penyalur tenaga kerja.

“Kami hanya ingin kejelasan. PT-nya membayar berapa ke yayasan, dan berapa yang sebenarnya sampai ke kami. Gaji seharusnya sesuai UMK,” tegas Joni.

Baca juga: Disparbud Karawang Targetkan 25 Desa Wisata Baru pada 2026

Sementara itu, pihak PT Maypack maupun Yayasan BPI belum memberikan tanggapan resmi atas kesaksian para pekerja tersebut.

Adapun Kepala UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat, Ponco, ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang menghadiri rapat di Bandung.

“Waalaikumsalam. Saya ada agenda rapat di Bandung,” kata Ponco melalui pesan singkat. (*)