
KARAWANG – Gramedia World Karawang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi Al-Qur’an dan pendidikan keagamaan. Tahun ini, kerja sama tersebut diwujudkan melalui program wakaf 1.000 mushaf Al-Qur’an yang disalurkan kepada para santri di berbagai wilayah Karawang.
Supervisor Gramedia World Karawang, Eben, menjelaskan bahwa program wakaf Al-Qur’an ini telah menjadi agenda rutin tahunan yang konsisten dilaksanakan dengan dukungan masyarakat.
“Sebenarnya ini program yang sudah berjalan sejak lama dan setiap tahun selalu berlanjut. Tahun ini kembali terselenggara dengan antusiasme yang tinggi,” ujar Eben.
Baca juga: Kemnaker Gelar Sosialisasi K3 di Karawang, Tekankan Perlindungan Pekerja
Program wakaf ini terlaksana berkat kolaborasi Gramedia World dengan BAZNAS Karawang, penerbit mushaf Cordoba, dan Al-Qosbah. Mekanisme pengumpulan mushaf dilakukan melalui beberapa cara. Selain pembeli yang menyumbangkan mushaf setiap kali membeli Al-Qur’an, masyarakat juga dapat mendonasikan mushaf yang mereka miliki dari rumah.
“Kami menyediakan kotak khusus untuk penyimpanan mushaf Al-Qur’an. Kadang bukan hanya mushaf, tapi juga buku bacaan lain yang nantinya disalurkan melalui BAZNAS untuk para santri,” jelasnya.
Selain masyarakat umum, program ini juga melibatkan donasi dari perusahaan. Beberapa perusahaan bahkan ikut menyalurkan wakaf hingga 20 mushaf dalam satu kali donasi.
Menariknya, sejak program ini dijalankan, jumlah mushaf yang terkumpul selalu konsisten di angka 1.000 eksemplar setiap tahun.
Baca juga: KPPN Karawang Dorong Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
“Syukurnya, setiap kali program ini berjalan, jumlah donasi selalu pas di angka seribu. Ini jadi tanda berkah sekaligus konsistensi dukungan masyarakat,” ungkap Eben dengan rasa syukur.
Eben berharap wakaf mushaf Al-Qur’an ini tidak hanya menjadi ladang pahala, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berbagi akses literasi Al-Qur’an. Ia menekankan bahwa manfaat dari wakaf mushaf dapat menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat—mulai dari donatur individu, perusahaan, hingga pihak penyelenggara. (*)













