
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial R (29), warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama menjadi target penyelidikan karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Karawang dan sekitarnya selama beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Pertemuan Konsultasi IAD Jawa Barat di Karawang Perkuat Peran dan Silaturahmi
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 126,55 gram sabu beserta perlengkapan pendukungnya,” ujar Cep Wildan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu yang diedarkan pelaku R diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (buron) dan masih dalam pengejaran polisi. Untuk mengelabui petugas, pelaku kerap berganti-ganti nama sehingga sempat menyulitkan proses penyidikan.
Petugas menemukan sabu dalam berbagai kemasan siap edar, mulai dari plastik kecil, amplop coklat, hingga aluminium foil yang dibungkus lakban agar sulit terdeteksi. Selain sabu, turut disita satu unit timbangan digital, satu pack plastik kosong, serta dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: Kapaheut Karinding Harumkan Nama Karawang di Forum Harpa Mulut Internasional Taiwan
“Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp189 juta. Jumlah ini bukanlah kecil, dan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)