
beritapasundan.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya ditujukan untuk kesehatan anak sekolah ternyata dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar kasus penipuan bermodus jual beli beras untuk kebutuhan program MBG di wilayah Ciamis.
Kasus ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial I, sementara otak penipuan berinisial R kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Jargon Karawang Maju Dinilai Tepat, Padukan Nilai Interasih dan Spirit Optimisme
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan modus pelaku yaitu berpura-pura membeli beras dari korban dengan alasan untuk dapur MBG Cihaurbeuti. Setelah 1,3 ton beras senilai Rp17 juta diturunkan di depan kontrakan, korban diajak pelaku mengambil pembayaran ke ATM menggunakan kendaraan berbeda. Saat korban pergi, beras langsung diamankan komplotan dan dibawa kabur.
“Korban baru menyadari beras yang diturunkan sudah hilang dibawa pelaku. Nilainya sekitar Rp17 juta,” kata Carsono dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Menurut Carsono, pelaku R diduga telah beraksi di sejumlah daerah Jawa Barat, termasuk Kuningan, Majalengka, dan Bandung, dengan jaringan orang-orang yang dilibatkan, termasuk tersangka I yang kini ditangkap.
Kasus ini bermula pada akhir Agustus 2025, saat R menghubungi korban melalui media sosial dan mengaku membutuhkan beras untuk dapur MBG. Untuk meyakinkan korban, tersangka I bahkan menyewa kontrakan yang lokasinya dekat dapur MBG.
Setelah beras diturunkan, dua orang lain berinisial D dan U mengangkut beras dengan mobil pikap menuju Sumedang, tempat R menunggu.
Pengungkapan kasus ini juga berkat inisiatif korban yang aktif mencari pelaku. Korban menjebak pelaku dengan tawaran minyak goreng yang diminati R. Dari komunikasi tersebut, tersangka I berhasil ditangkap di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Kebakaran Gudang Sembako Hebohkan Pasar Surade, Kerugian Capai Rp5 Miliar
“Setelah koordinasi dengan Polsek Cihaurbeuti, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis,” ujar Carsono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)













