Beranda Headline Sejarah Terlupakan: Cagar Budaya Rengasdengklok Karawang Terbengkalai

Sejarah Terlupakan: Cagar Budaya Rengasdengklok Karawang Terbengkalai

23
Cagar budaya Rengasdengklok
Kondisi terkini Cagar Budaya Rengasdengklok di Karawang tampak memprihatinkan dan terbengkalai. (Foto: Istimewa) 

KARAWANG – Di tengah semarak bendera Merah Putih yang berkibar di Jalan Proklamasi, bangunan Cagar Budaya (BCB) bekas Kewedanaan Rengasdengklok tampak memprihatinkan. Bangunan bersejarah itu terlihat rapuh dan terbengkalai meski memiliki nilai historis besar bagi bangsa.

Di halaman bekas kewedanaan tampak parkir kendaraan yang semrawut. Dinding jebol penuh coretan, jendela rusak, lantai papan damparan hilang dicuri, hingga sampah berserakan. Kondisi ini kontras dengan nilai sejarah bangunan yang menjadi saksi peristiwa pengibaran bendera Merah Putih 16 Agustus 1945 dan penurunan bendera Jepang di Rengasdengklok, Karawang.

Baca juga: Perwakilan PT Rekall Indo Teknik Apresiasi Kegiatan Seminar dan Gathering ACE Jabar

Juru Pelihara (Jupel) bangunan, Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa BCB bekas Kewedanaan Rengasdengklok baru ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2024. Ia mengaku tidak selalu berjaga di lokasi, sehingga sering dimanfaatkan orang untuk hal-hal negatif.

“Kalau jadi CB baru tahun 2024, terus memang sudah terbengkalai lama. Karena saya tidak selalu menjaga setiap hari, akhirnya banyak yang memanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik,” ujarnya.

Taufik berharap pemerintah memasang pagar agar bangunan lebih terjaga dari pencurian. “Saya berharap bisa dipagari, biar tidak ada orang yang masuk seenaknya dan tidak ada pencurian lagi,” katanya.

Dicuri 15 Papan Damparan

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Karawang, Waya Karmila, mengatakan pencurian tersebut sudah dilaporkan ke pihak desa dan Polsek setempat.

“Sudah dilaporkan ke pihak desa sama polsek,” ujarnya.

Menurut Waya, pengamanan akan ditingkatkan dengan instruksi agar juru pelihara lebih sering menjaga aset sejarah. Ia menambahkan, benda seperti papan mungkin dianggap tidak bernilai, padahal sebenarnya termasuk bagian penting dari Cagar Budaya Rengasdengklok.

Sejarawan sekaligus penulis Yuda Febrian Silitonga menegaskan hilangnya papan lantai harus ditindak serius.

“Kabar buruk ini masuk ranah pidana, karena eks Kewedanaan Rengasdengklok sudah berstatus bangunan cagar budaya. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pencurian bisa dipidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti minimnya informasi kepada masyarakat. “Saya tidak melihat papan informasi cagar budaya di sana. Padahal sejak SK Bupati Karawang No. 432/Kep.540-Huk/2023, bangunan ini sudah resmi jadi cagar budaya,” ujarnya.

Baca juga: Dinas PUPR Karawang Larang Kegiatan di Stadion Singaperbangsa Selama Renovasi

Trilogi Revolusi di Rengasdengklok

Yuda menambahkan, pentingnya menjaga Cagar Budaya Rengasdengklok karena erat dengan peristiwa penculikan Soekarno-Hatta jelang proklamasi. Dari bekas kewedanaan inilah Camat Hadipranoto memimpin upacara bendera sebagai tanda dimulainya revolusi kemerdekaan.

Terdapat tiga rangkaian peristiwa penting di Rengasdengklok yang disebutnya sebagai Trilogi Revolusi:

  1. Kedatangan rombongan Soekarno-Hatta dan perdebatan kemerdekaan dengan golongan muda.
  2. Pengungsian ke rumah Djiaw Kie Song serta pengibaran bendera kertas wajik oleh warga.
  3. Upacara pengibaran Merah Putih di Markas PETA hingga di bekas Kewedanaan Rengasdengklok.

“Sejarah ini penting dijaga, dirawat, dan dilestarikan sebagai identitas Karawang yang dikenal sebagai pangkal perjuangan,” pungkas Yuda. (*)