
KARAWANG – Ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Pada Minggu, 17 Agustus 2025, prosesi penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan digelar di Lapas Karawang. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Sekda Karawang, serta para kepala OPD.
Baca juga: Ketua DPRD Karawang Dukung Rumah Djaw Kie Song Jadi Aset Negara
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa penghuni Lapas Karawang terbagi dalam dua kategori, yaitu tahanan dan narapidana.
“Saat ini jumlah tahanan di Lapas Karawang sebanyak 114 orang, terdiri dari tahanan kepolisian 3 orang, kejaksaan 23 orang, pengadilan negeri 72 orang, pengadilan tinggi 8 orang, dan mahkamah agung 7 orang. Sementara jumlah narapidana mencapai 1.048 orang,” ungkapnya.
Christo menambahkan, tahun ini istimewa karena selain remisi umum, warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu remisi yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI.
“Besarnya remisi dasawarsa adalah 1/12 dari vonis dan maksimal 3 bulan. Ini kesempatan berharga bagi warga binaan,” ujarnya.
Secara rinci, jumlah penerima Remisi Umum I (RU-I) pengurangan masa pidana sebanyak 889 orang, Remisi Umum II (RU-II) langsung bebas 25 orang, dan RU-II + Subsider langsung bebas 14 orang. Totalnya mencapai 928 orang.
Sementara itu, berdasarkan klasifikasi kasus, penerima remisi terdiri dari 511 orang kasus kejahatan umum, 391 orang kasus narkoba, 9 orang kasus tipikor, dan 5 orang kasus perdagangan orang. Ditambah dengan Remisi Dasawarsa sebanyak 957 orang.
Baca juga: Warga Karawang Selatan Tolak Tambang, Kades dan Aktivis Dilaporkan ke Mabes Polri
Namun, ada 91 narapidana yang tidak bisa diusulkan untuk remisi, di antaranya karena belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, bebas murni, kembali melakukan tindak pidana setelah bebas bersyarat, masih proses remisi susulan, serta melanggar disiplin di dalam lapas.
“Kami terus berupaya membina mereka dengan berbagai pelatihan seperti pertanian, perkebunan, kerajinan, bakery, kopi, hingga seni. Harapannya, ketika bebas nanti, mereka siap mandiri,” pungkas Christo. (*)













