beritapasundan.com – Empat kasus pemalsuan mutu dan kemasan beras berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Polres jajaran. Salah satu kasus paling menonjol terjadi di Cibinong, Kota Bogor, di mana beras Bulog kualitas medium dikemas ulang (repacking) dan dijual sebagai beras premium.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan praktik ini dilakukan oleh pelaku usaha yang mengemas kembali beras Bulog ke dalam berbagai merek dagang premium.
“Ini menarik karena berdasarkan keterangan tersangka, beras yang direpacking berasal dari beras Bulog medium, lalu dikemas ulang menjadi premium dengan beberapa merek,” ujar Wirdhanto di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Kemiskinan di Jabar Tertinggi Kedua Nasional, Gubernur KDM Dikecam
Adapun merek-merek kemasan palsu yang digunakan pelaku antara lain:
- SLYP Super gambar mawar ukuran 5 kg
- SLYP Super gambar ikan lele ukuran 10 dan 20 kg
- Beras Ramos Bandung ukuran 10 dan 20 kg
- Merek 58, Girijaya, BMW, dan TM masing-masing ukuran 50 kg
“Di lokasi kejadian, petugas menemukan beberapa karung beras Bulog yang telah dikosongkan dan isinya dipindahkan ke kemasan-kemasan bermerek palsu,” lanjut Wirdhanto.
Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan pelaku meraup omzet hingga Rp1,4 miliar.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jabar, Rindo Safutra, menyatakan pihaknya sangat dirugikan akibat penyalahgunaan nama Bulog.
“Secara institusi kami merasa menjadi korban. Kami mendukung penuh penindakan oleh Polda Jabar dan akan lakukan evaluasi menyeluruh di internal,” ujar Rindo.
Baca juga: Heboh! Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial BSU
Rindo juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan internal Bulog dalam kasus tersebut.
“Kami belum tahu detail kronologinya, tapi ini jelas melanggar. Jika ada pihak internal terlibat, tentu akan kami evaluasi dan tindak sesuai aturan,” pungkasnya. (*)














