Beranda Headline Satpol-PP Karawang Tertibkan Manusia Gerobak di Jembatan Gantung Telukjambe

Satpol-PP Karawang Tertibkan Manusia Gerobak di Jembatan Gantung Telukjambe

18
Satpol-PP Karawang
Satpol-PP Karawang menggelar operasi penertiban manusia gerobak di sekitar Jembatan Gantung Telukjambe (Foto: istimewa)

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban manusia gerobak yang menempati trotoar di sekitar Jembatan Gantung Telukjambe, Senin (28/07/2026).

Kepala Satpol-PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menyebutkan, operasi dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah manusia gerobak yang tinggal di area tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 5 gerobak di lokasi. Dari hasil wawancara, 4 dari 5 manusia gerobak yang terjaring ternyata berasal dari luar Karawang, yakni dari Kabupaten Garut, Tegal, Brebes, dan Bogor.

Baca juga: DPRD Karawang Tegaskan PT FCC Indonesia Bisa Kena Sanksi Usai RDP

“Mereka kami berikan arahan terkait peraturan ketertiban lingkungan di Kabupaten Karawang,” ujar Tata Suparta.

Tata menjelaskan, seluruh manusia gerobak yang terjaring langsung dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Karawang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur.

Ia menegaskan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pasal 20 berbunyi bahwa setiap orang wajib menjaga dan memelihara keberadaan, kerapihan, dan kebersihan fasilitas umum. Sedangkan Pasal 22 poin d melarang siapapun bertempat tinggal di trotoar, jalur hijau, taman atau fasilitas umum,” jelas Tata.

Baca juga: Nilai MCP Karawang Naik Tajam, KPK Ingatkan Perbaikan SPI

Menurutnya, keberadaan manusia gerobak di bawah Jembatan Gantung Telukjambe tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga membahayakan keselamatan mereka.

“Semakin banyak aktivitas mereka di bawah kolong jembatan gantung, sehingga mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut dan berpotensi menimbulkan risiko, baik dari kondisi infrastruktur yang sudah tua maupun aktivitas hewan yang membahayakan,” pungkasnya. (*)