KARAWANG – Memasuki tahun ajaran baru 2025, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa sekolah negeri di wilayahnya tidak boleh memaksa orang tua murid membeli seragam atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di tempat tertentu.
Ia menekankan, jika ditemukan praktik pemaksaan oleh pihak sekolah, kepala sekolah (kepsek) akan dicopot dari jabatannya.
Baca juga: RSUD Jatisari Tawarkan Layanan Gratis di Gebyar PATEN Cilamaya Wetan
“Tidak boleh ada paksaan dalam pembelian seragam atau LKS. Orang tua bebas memilih tempat pembelian sesuai kemampuan dan kenyamanan mereka,” tegas Aep saat ditemui di Gedung Bupati Karawang, Senin (22/7/2025).
Menurut Aep, kebijakan tegas ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Kabupaten Karawang. Sementara untuk sekolah swasta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hanya dapat memberikan imbauan moral karena menghormati otonomi lembaga pendidikan tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada tekanan dari pihak sekolah. Orang tua punya hak penuh dalam memilih perlengkapan sekolah,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mentolerir siapapun yang melanggar aturan tersebut.
“Saya tidak segan mencopot kepala sekolah yang terbukti melanggar. Ini komitmen kami menciptakan iklim pendidikan yang bersih dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: IKASI Kukuhkan Kepengurusan Baru di Karawang, Targetkan Porprov 2026
Aep juga membuka saluran pengaduan langsung kepada dirinya jika ada warga yang mengalami pemaksaan atau diarahkan membeli perlengkapan sekolah di tempat tertentu.
“Laporkan ke saya langsung. Pemkab Karawang akan menindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. (*)














